Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajah Sandiaga Muram Bachtiar Nasir Jadi Tersangka

Wajah calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tiba-tiba berubah menjadi muram saat menanggapi berita Bachtiar Nasir

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wajah calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tiba-tiba berubah menjadi muram saat menanggapi berita Bachtiar Nasir, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang. Hal tersebut terjadi saat Sandiaga ditemui di Rumah Siap Kerja di Jalan Wijaya I, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa(7/5).

Wajah Sandiaga yang sebelumnya ceria tiba-tiba berubah menjadi muram. Dia pun sempat menunduk dan mengambil napas beberapa saat sebelum memberi tanggapan atas berita tersebut.

“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” jelasnya kepada awak media.

Sandiaga menilai kasus yang menimpa Bachtiar Nasir adalah bentuk tajamnya hukum kepada para pengkritik namun tumpul kepada penjilat. “Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.

Bachtiar Nasir ditetapkan Polri sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).  Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga menjelaskan Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Mabes Polri menegaskan status penetapan tersangka kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir sudah berlandaskan fakta hukum yang ada.  Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo enggan penetapan tersangka itu diartikan masyarakat sebagai upaya mengkriminalisasi ulama.  "Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," ujar Dedi.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu meminta masyarakat jangan melihat kepolisian menetapkan status tersangka kepada seorang ulama.  Ia menegaskan semua orang sama di mata hukum dan harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan masing-masing, terutama bila melanggar hukum.

"Tanpa melihat statusnya orang tersebut, harus bertanggung jawab perbuatan apa yang ia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsi yang lain," tutur Dedi.

Bukan Kriminalisasi Ulama

Wakil Presiden Jusuf Kalla(JK), buka suara terkait penetapan tersangka pada mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir, pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JK menuturkan, hal tersebut bukanlah kriminalisasi ulama dan menilai langkah Polri tersebut telah sesuai prosedur.

Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang. "Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar JK.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga memberikan tanggapannya atas penetapan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal ini, Fahri mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses Bachtiar. "Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu," kata Fahri.

Sementara itu usai resmi ditetapkan menjadi tersangka Ustaz Bachtiar Nasir mengunjungi kediaman Capres Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Tidak ada pernyataan yang disampaikan Bachtiar Nasir saat tiba di kediaman Prabowo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved