Deretan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Kini Jadi Tersangka di KPK
Sejumlah langka kontroversi mewarnai perjalanan karir politik Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.
Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini. Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2018.
6. Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018 Tanpa Izin
Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai Bupati baru.
Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah
SWM meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.
Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.
7.Ditangkap KPK
Sri Wahyumi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.
KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV
