Deretan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Kini Jadi Tersangka di KPK
Sejumlah langka kontroversi mewarnai perjalanan karir politik Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sejumlah langka kontroversi mewarnai perjalanan karir politik Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM)
Sejumlah kontroversi ini bahkan memicu kehebohan publik. Mulai dari perseteruannya dengan PDIP hingga dipecat partai.
Sri Wahyumi Manalip sempat dinonaktifkan sebagai Bupati Talaud 3 bulan karena ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
Terbaru SWM dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deretan kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
1. SWM Berseteru dengan PDIP Hingga Dipecat sebagai Kader
Siapa sangka Bupati perempuan pertama di Talaud ini ternyata pernah berseteru dengan Partai Penguasa.
Kemenangan gemilang di Pilkada Talaud 2013 silam membuat PDIP merekrutnya sebagai kader.
Bahkan PDIP memercayakan posisi penting sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Sempat ‘mesra’ dengan PDIP, Bupati SWM akhirnya berserteru dengan partai berlambang banteng ini, puncaknya Agustus 2017 Bupati Sri dipecat sebagai kader PDIP.ti

2. Pernah Ditegur Gubernur Karena Laksanakan APBD Tak Sesuai Hasil Konsultasi
Pelaksanaan APBD 2015 Tak Sesuai Hasil Konsultasi, ini merupakan satu kesalahan lain yang terakumulasi yakni ketika 2015 lalu, Bupati Sri melaksanakan APBD tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke TAPD Pemprov Sulut.
Bupati SWM diberikan surat teguran tertulis oleh Gubernur SH Sarundajang.
3. Mutasi 305 Pejabat Setelah Pilkada
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip kembali memantik kontroversi.
Bupati cantik ini memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai.
305 ASN esleon II, III dan IV di-nonjob-kan.
Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.
"Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018," kata Jemmy.
Kasus ini membuat SWM kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.
Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.
Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.
4. Sarankan Masyarakat Kibarkan Bendera Filipina
Kasus Bupati SWM menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya
5. Dinonaktifkan Kemendagri Karena ke Luar Negeri Tanpa Izin
Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.
Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.
Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.
Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 13 September 2017 hingga 20 Oktober 2017.
Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.
Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini. Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2018.
6. Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018 Tanpa Izin
Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai Bupati baru.
Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah
SWM meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.
Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.
7.Ditangkap KPK
Sri Wahyumi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.
KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sri-wahyuni-manalip-33444.jpg)