Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Harga Barang Dugaan Suap ke Bupati Sri, Tas Tak Boleh Sama dengan Pejabat Lain di Sulut

Bumi Porodisa dihebohkan dengan penangkapan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: David_Kusuma
tribunnews
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. 

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.

Baca: Suasana Rumah Sri Wahyumi Manalip di Tamansari Metropolitan Manado Pasca Penangkapan KPK

Baca: KPK Beber Babuk yang Disita dari Bupati Sri Wahyumi: Ada Uang Rp 500 Juta, Jam Tangan Rp 200 Juta

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.

Sri Wahyumi Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
Sri Wahyumi Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Instagram)

Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo. KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka. Dua nama pernama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artike ini telah tayang di kompas.com dengan judul "KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/01/07250631/kpk-bupati-talaud-tak-mau-dibelikan-tas-yang-sama-dengan-pejabat-perempuan?page=all.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved