Ini Harga Barang Dugaan Suap ke Bupati Sri, Tas Tak Boleh Sama dengan Pejabat Lain di Sulut
Bumi Porodisa dihebohkan dengan penangkapan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Ini Harga Barang Dugaan Suap ke Bupati Sri, Tas Tak Boleh Sama dengan Pejabat Lain di Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bumi Porodisa dihebohkan dengan penangkapan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di akhir April 2019.
Penangkapan kepala Bumi Porodisa itu diduga karena terlibat suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK menggelar konferensi pers Selasa (10/4/2019) malam untuk menjelaskan kasus yang membelit Sri Wahyumi.
Bupati Kepulauan Talaud yang sudah ditetapkan tersangka suap terkait revitalisasi pasar itu diduga tak ingin dibelikan tas yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.
Baca: Terjaring OTT KPK, Deretan Tindak Kontroversial Sri Wahyumi sebagai Bupati Talaud
Baca: Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan Bupati Sri Wahyumi oleh KPK
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun. KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.
"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo. Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Basaria menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.
Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.
Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.
"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.
Baca: Suasana Rumah Sri Wahyumi Manalip di Tamansari Metropolitan Manado Pasca Penangkapan KPK
Baca: KPK Beber Babuk yang Disita dari Bupati Sri Wahyumi: Ada Uang Rp 500 Juta, Jam Tangan Rp 200 Juta
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.
Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.
"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.
Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo. KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka. Dua nama pernama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi.
Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artike ini telah tayang di kompas.com dengan judul "KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/01/07250631/kpk-bupati-talaud-tak-mau-dibelikan-tas-yang-sama-dengan-pejabat-perempuan?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-sri-jadi-tersangka.jpg)