Selain Bupati Talaud, Berikut 9 Kepala Daerah Wanita yang Tersandung Kasus Korupsi
Sebelum Bupati Sri Wahyumi, ada beberapa kepala daerah wanita lainnya yang pernah ditangkap KPK. Ini daftarnya..
Sementara itu, Neneng yang akhirnya mundur sebagai bupati juga baru saja melahirkan anak ke empatnya pada Jumat (19/4/2019) lalu.
Baca: Jika Terbukti Bersalah, Hanura akan Pecat Bupati Sri Wahyuni dari Keanggotaan Partai
3. Bupati Subang, Imas Aryumningsih

Bupati Subang, Imas Aryumningsih ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), 14 Februari 2018 atau dua hari jelang masa kampanye.
Imas Aryumningsih juga terjerat kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lain termasuk kurir, pihak swasta, dan pegawai setempat.
Imas Aryumningsih rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 berpasangan dengan Sutarno.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pun menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp 500 juta atau setara tiga bulan penjara.
Selain itu, Imas juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta.
"Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun," ujar hakim.
Baca: TERBARU pemilu2019.kpu.go.id Real Count KPU Pilpres 2019, Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Data Masuk 56.9%
4. Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Pada awal Januari 2018, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Bupati Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha.
Selain itu, Rita juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rita dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hak politik Rita juga dicabut agar publik tidak salah pilih pemimpin yang pernah terbukti korupsi.