Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jika Terbukti Bersalah, Hanura akan Pecat Bupati Sri Wahyuni dari Keanggotaan Partai

Harry Lontung mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni

Editor: Rhendi Umar
(Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Sri Wahyumi Manalip sewaktu ditemui di Manhatan Hotel, Jakarta, Jumat (19/1/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip.

Sri Wahyuni merupakan kader Partai Hanura.

"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak akan intervensi, kami serahkan saja," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Selasa (30/4/2019).

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung Siregar ketika ditemui di Jalan Taman Patra XII, Selasa (30/4/2019). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Jika Bupati Sri terbukti bersalah, Harry memastikan partai akan memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku
Sanksi terberat yang akan dikeluarkan adalah dipecat dari keanggotaan partai.

"Pasti akan kami keluarkan," ujar Harry.

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Dia juga menegaskan bahwa Partai Hanura tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Sri.

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).

Tim juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.

KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.

Kemendagri Tak Kaget

Kementerian Dalam Negeri tidak merasa kaget terhadap penangkapan Bupati Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, rekam jejak bupati tersebut selalu bermasalah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Selasa (30/4/2019), mengatakan, penangkapan Sri Wahyumi sebenarnya sudah dapat diprediksi karena dia terkenal sangat indisipliner.

Setidaknya, ada dua masalah yang pernah membelit Bupati Talaud tersebut.

Baca: Siapa Polisi Anggota Polda Jatim Pemesan Vanessa Angel Disebut Pengacara? Transfer Uang ke Muncikari

Baca: Hanura Desak KPK Cepat Jelaskan ke Publik Mengenai Penangkapan Bupati Talaud

Pertama, Sri Wahyumi pernah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo selama Januari-April 2018 lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa seizin Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada akhir 2017 lalu

Kedua, Sri Wahyumi pernah memutasi sebanyak 305 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Talaud tak lama setelah pergelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (PIlkada) Serentak 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved