KPK Beber Babuk yang Disita dari Bupati Sri Wahyumi: Ada Uang Rp 500 Juta, Jam Tangan Rp 200 Juta
KPK mengungkap barang bukti yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip.
KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK.
Ditangkap saat Hendak Kunker
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).
Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Ia ditangkap pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi mengakui adanya penangkapan ketua DPC Hanura tersebut.
"Ibu bupati, ditangkap saat hendak bersiap melakukan kunjungi kerja ke Pulau Salibabu di Desa Kecamatan, Salibabu Kecamatan, Kabupaten Kepulauan," ujar Jimmy Tindi saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (30/4/2019).
DPC Partai Hanura menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK, yang berlangsung Selasa hari ini sebanyak lima orang personel KPK dibantu petugas Brimob.
Baca: 5 Tahun tak Bisa Tiduri Istrinya, Seorang Pria Ditemukan Tewas, di Kemaluannya Ada Mulut Botol
Dia menyebut Sri Wahyumi sudah tiba di bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa pukul 13.00 Wita dan sedang menunggu keberangkatan ke Jakarta.
Orang dekat Bupati Talaud ini mengaku terakhir melakukan komunikasi dengan Bupati terkait pleno KPU tentang saksi.
Katanya, Bupati cantik ini akan melaksanakan tugas sebagai bupati pada Selasa hari ini tapi kemudian ditangkap KPK.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Uang Rp 500 Juta, 2 Tas Rp 100 Juta, dan 1 Jam Tangan Rp 200 Juta Terkait OTT Bupati Talaud