Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Fakta Terbaru Vanessa Angel Terungkap di Persidangan: Tawarkan Diri ke Mucikari Karena Sepi Job

Sidang perdana kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Editor: Rizali Posumah
wartakotalive
Vanessa Angel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019). 

Di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut Vanessa Angel nampak duduk diam mendengarkan isi dakwaan. 

Ia mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah bertuliskan Tahanan Menuju Ruang Sidang Cakra. 

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Purwadi dijelaskan
bahwa Vanessa menawarkan diri kepada mucikari karena sepi job.

Selain itu, ia mengaku butuh uang untuk merayakan ulang tahunnya.

"Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi ENDANG SUHARTINI melalui chatting WhatsApp," ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Rabu (24/4/2019).

"Dan, meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” lanjut jaksa dalam sidang tersebut.

"Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah," tambahnya.

Dari sini keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus kemudian terungkap. Obrolan Vanessa Angel itu yang kemudian membuat Siska mencarikan tamu untuknya.

"Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan. "

"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO," lanjut JPU.

Dari sana, Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta.

Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.

Dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.

Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel di mana ada pria bernama Rian Subroto yang menunggu.

Dalam sidang itu terungkap kalau Rian Subotro membooking Vanessa Angel dan saksi Avriela Saqila dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta, tapi itu tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.

Minta Ditangguhkan

Sementara, kuasa hukum Vanessa Angel, Heru Andeska mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan saat sidang perdana artis FTV tersebut.

Vanessa terlihat datang di Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 13.30 WIB guna menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.

"Nanti setelah menerima dakwaan kita akan membaca. Kemudian kita akan meminta penangguhan penahanan," ungkap Heru, Rabu (24/4/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan ini, lanjut Heru, dikarenakan Vanessa mengalami sakit dan faktor kemanusian.

"Dengan alasan kemanusian dan kesehatan. Asam lambung terganggu dan sinusnya kumat-kumatan dari rutan," imbuhnya.

Sedangkan nantinya yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan Vanessa Angel ialah Tantenya Reni Setyawan.

"Nanti yang akan kita lampirkan menjadi jaminan adalah tantenya, adik almarhumah ibu klien kami.

Karena kan ibunya Vanessa sudah meninggal, ayahnya juga tidak peduli dengan perkara Vanessa ini. Jadi yang disini adalah tante Reni.

Nantinya Vanessa juga akan tinggal dirumah tante Reni," lanjut Heru.

Baca: Panglima TNI dan Kapolri Bertemu Prabowo Subianto di Acara HUT Kopassus, Lihat Foto Mereka

Baca: BKIPM Manado Buka Layanan Sertifikasi Kesehatan Ikan 24 Jam

Baca: Harga Rica di Bolmong Sempat Meroket

TAUTAN: http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/24/fakta-baru-vanessa-angel-rian-subroto-muncul-di-sidang-rahasiakan-pekerjaan-dan-bayaran-muncikari?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved