Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Ini Penampakan Truk Tronton Barang Bukti Korupsi Tahun 2012 di Bolsel

TribunManado.co.id kemudian mencoba mencari tahu keberadaan truk tronton yang merupakan barang bukti dari kasus tersebut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Ini Penampakan Truk Tronton Barang Bukti Korupsi Tahun 2012 di Bolsel 

Ini Penampakan Truk Tronton Barang Bukti Korupsi Tahun 2012 di Bolsel

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Beberapa waktu lalu, netizen di hebohkan dengan penangkapan seorang pria di salah satu mal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Setelah ditelusuri, pria tersebut berinisial STE yang merupakan kontraktor proyek pengadaan truk tronton di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulut.

STE adalah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat dan truk tronton di Bolsel.

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulaingga ketika dihubungi TribunManado.co.id, Senin (22/04/2019) mengatakan jika STE sudah masuk DPO sejak 2017.

"Proyeknya senilai Rp 1,3 Miliar dan kerugian negara mencapai sekitar Rp 449 juta," ujarnya.

Dirinya mengaku jika STE sudah lama diincar oleh pihaknya.

"Tersangka sudah kami panggil sebanyak tiga kali, tapi tak pernah hadir. Makanya kami jadikan DPO," ucapnya.

TribunManado.co.id kemudian mencoba mencari tahu keberadaan truk tronton yang merupakan barang bukti dari kasus tersebut.

Truk tersebut ternyata terparkir di sebelah kantor Dinas PUPR PPKP Bolsel.

Truk tersebut berwarna hijau dan memiliki 12 roda.

Sayangnya truk tronton itu sudah rusak sangat parah.

"Sudah lama rusak dan tidak dipakai. Mungkin bisa dijadikan besi tua," ujar seorang honorer berinisial IR.

Ia mengaku truk tronton tersebut sudah terparkir sejak tahun 2012.

"Sekitar 9 tahun parkir disini, dan sama sekali tak bisa digunakan," bebernya.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan truk tronton yang terjadi pada tahun anggaran 2012 lalu, pihak Kejaksaan menetapkan dua tersangka.

Penetapan dua tersangka itu atas hasil penyelidikan yang dilakukan melalui surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Dua tersangka itu yakni SG yang tidak lain mantan Kadis PU serta direktur CV Aneka Kontruksi STE.

Pembelian truk tronton itu terindikasi terjadi markup dana.

Sebab dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan, ternyata pagu anggaran pembelian truk tronton senilai Rp 1,3 miliar namun hanya dibeli dengan harga Rp 700 juta.

Selain itu, setelah diperiksa mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan medan yang ada.

(Tribun Manado/Nielton Durado)

BERITA POPULER:

Baca: Berikut Prediksi 8 Caleg Peraih Kursi DPRD Sulut Dapil Manado, PDIP Rebut 3 Kursi

Baca: Felly : Kita Dapat 9 Kursi Provinsi, Bisa Usung Calon Gubernur

Baca: Jawab Tantangan TKN soal Proses Real Count, Jubir BPN Sebut Kumpulkan C1 di Kantor DPP Gerindra,

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved