Pemilu 2019, Abu Bakar Ba'asyir Memilih Golput, Abdul Aris: Mungkin Calon yang Dipilih Tidak Ada
Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak akan menggunakan hak pilihnya
Lebih lanjut, Suhardi Alius mengatakan, dari sisi kemanusiaan BNPT juga telah memberikan pendampingan khusus kepada Abu Bakar Ba'asyir, karena yang bersangkutan sudah berumur.
“Itu kan ada pendampingnya, asistennya selama di situ kita berikan khusus. Kemudian kita mudahkan kalau akses kesehatan,” tuturnya.
Kendati demikian, jika Abu Bakar Ba'asyir bebas nanti, BNPT tetap akan melakukan monitoring secara periodik.
Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan Abu Bakar Baasyir kembali melibatkan diri dalam aksi teror.
“Untuk pembebasan bersyarat kita lakukan evaluasi periodik, itu ada tim assessment dan kami bagian dari tim assessment itu. Kita turunkan tim lengkap, itu periodik kita lakukan, apalagi kalau orang mau mengajukan pembebasan bersyarat. Ini yang kita kerjakan,” papar Suhardi Alius.
Terpidana 15 tahun kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir rencananya akan dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo dari penjara karena alasan kemanusian.
Namun, kali ini Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden. Ia menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.
" Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.
Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga mengingat Ba'asyir telah berusia 80 tahun dan mengalami gangguan kesehatan.
"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusian," ujarnya. (Tribunnews)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi
Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama
Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini
TONTON JUGA: