Rudapaksa
Fakta Kasus Cabul yang Dilancarkan Anak SD Kepada Siswi SMA hingga Hamil, Korban Diancam Akan Diusir
Hal itu diketahui saat siswi SMA yang berinisial AZ (18) melahirkan seorang bayi laki-laki prematur, seperti yang dijelaskan oleh Kasatreskrim
"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.
Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.
3. Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama-sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang diunduh dan disimpan di handphone (hp) keduanya. Mereka, sama-sama penasaran rasanya berhubungan badan.
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.
4. Setubuhi korban sejak pertengahan tahun lalu
Pelaku MWS mulai setubuhi korban sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Kejadian itu saat rumah yang ditinggali AZ dan MWS sedang sepi.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.
Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS.
Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.