KPK Periksa Staf Menteri Agama: Rommy Gugat Balik KPK
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gugus Joko Wasisto, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia diperiksa terkait
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gugus Joko Wasisto, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019, termasuk operasi tangkap tangan anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dalam kasus suap dari pejabat Kemenag, Maret lalu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4).
Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya bagi Gugus Joko Wasisto. Sebelumnya Gugus dipanggil KPK pada pada Kamis (28/3) lalu. Namun, ia mangkir dengan dalih kerja. KPK sendiri telah memanggil staf Lukman yang lainnya, yakni Hadi Rahman, Oman Faturrahman, dan Janedjri M Gaffar. Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Gugus mengaku hanya ditanya soal tugas dan fungsi sebagai staf ahli Menag. "Ya tugas pokok dan fungsi stafsus, hanya sekitar itu, sama dengan teman teman saya yang kemarin," kata Gugus usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, kemarin.
Gugus diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka penyuap Romy, Haris Hasanuddin. Saat ditanya soal ada tidaknya pertemuan antara Menag Lukman Hakim Saifuddin dengan para tersangka di kasus ini, Gugus mengaku tak tahu dan mempersilakan untuk bertanya ke Menag Lukman. "Nggak paham saya, nggak tahu saya, tanya Pak Menteri, wong saya nggak tahu," tutur dia.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja Menag Lukman saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah hampir Rp 600 juta dengan perincian, Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. uang ini berbeda dari bukti yang disita saat tertangkap tangan, di Gresik Jawa Timur.
Selain Romy, sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.
KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Haris dan Muafaq diduga memberikan uang 'pelicin' jual-beli jabatan kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.
Menurut Kabiro Humas/Juru Bciara KPK Febri Diansyah, penyidik KPK memanggil Gugus Joko Waskito, staf ahli Menteri Agama, terkait kasus dugaan suap terhadap Romahurmuziy. Gugus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka penyuap Romy, Haris Hasanuddin. "Saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," kata Febri.
Haris merupakan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Dia hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk Rommy.
Tidak Pernah Bertemu
Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dengan tersangka, anggota DPR RI/mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy.
Jenedjri M Gaffar yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Agama mengaku belum pernah bertemu Romahurmuziy. "Saya tidak pernah bertemu dengan pak RMY (Romy) di Kemenag, dan saya tidak pernah ketemu beliau sebelumnya. Saya baru ya di Kementerian Agama," ujar Jenedjri setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/4.
Jenedjri tak mengungkapkan secara spesifik terkait materi pemeriksaan. Dia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik KPK. "Saya sudah sampaikan semuanya, apa yang saya lihat, apa yang saya ketahui, apa yang saya alami. Itu yang semua saya sampaikan dan semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," katanya.
Dia juga tidak tahu terkait pertemuan atau komunikasi antara Romahurmuziy dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Jika itu terjadi, menurutnya wajar karena keduanya berada dalam satu partai.
"Kalau berkomunikasi saya rasa hal yang wajar kan, karena hubungannya kan antara ketua umum dan ketua dewan pakar," ucapnya.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Romy Gugat Balik KPK
Operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anggota Komisi XI DPR/mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terus bergulir.
Romi kini sudah resmi jadi tersangka di KPK. Namun, dia kini melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pidana korupsi jual beli jabatan tinggi di Kementerian Agama yang menjeratnya itu.
Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Romy sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, KPK bakal mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan Romy tersebut. "KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ucapnya.
Menurut Febri, untuk status tersangka Romy, saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena masih dalam keadaan sakit. "Sampai hari ini belum kembali ke rutan karena masih dalam pembantaran tahanan di RS Polri."
"Nanti kami menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal sakit apa yang dialami Romy, dia menyatakan bahwa hal tersebut bukan domain dari KPK. "Itu domain pasien dan dokternya."
"Jadi, kami menunggu informasi saja dari pihak rumah sakit, yang pasti pihak dokter meyakini berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan yang dilakuka."
"Saat ini RMY masih butuh rawat inap di Rumah Sakit Polri. Sejauh ini statusnya masih pembantaran penahanan," kata Febri.
Selain Romy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Tribun Network/han)