Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemecah Ombak Minut

LSM Inakor Sulut Buat Surat Permohonan Percepat Proses Salinan Putusan

LSM Inakor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/04/2019).

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/JUFRY MANTAK
Franky Weku 

LSM Inakor Sulut Buat Surat Permohonan Percepat Proses Salinan Putusan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - LSM Inakor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/04/2019) tadi, agar proses salinan putusan berjalan secepatnya.

Hal itu diungkapkan Advokat Franky Weku selaku kuasa hukum LSM Inakor saat ditemui wartawan tribunmanado.co.id, Rabu (10/04/2019) tadi.

"Memang sudah menjadi ketentuan, kami harus membuat surat permohonan agar proses salinan putusan cepat berproses. Dan hari ini saya sudah memasukkan surat permohonan tersebut ke pengadilan Negeri Manado," ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim Imanuel Barru, telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulut mengenai kepastian hukum terkait kelanjutan proses penyidikan keterlibatan oknu Bupati Minahasa Utara (Minut) VAP alias Vonny, dalam kasus pemecah ombak Likupang dengan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih, saat sidang praperadilan di gedung Pengadilan Negeri Manado, Senin (08/04/2019) lalu.

Seperti yang diberitakan tribunmanado.co.id beberapa hari kemarin, diketahui, LSM Inakor Sulut selaku pemohon melalui tim Kuasa Hukumnya, masing-masing Advokat Franky Weku, Advokat Victor C Kalele, Advokat Grandly Manoppo, Advokat Dedy L Tulung, Advokat Maulud Buchari, Advokat Mansyur B Kantoli dan Advokat Robert L Weku, telah membacakan materi permohonan praper atas sikap Kejaksaan Tinggi Sulut (termohon I) dan Kejaksaan Negeri Airmadidi (termohon II) dalam penanganan perkembangan kasus tersebut.

Di hadapan Hakim Praper Imanuel Barru, tim Kuasa Hukum LSM Inakor Sulut juga menguraikan bahwa penanganan perkembangan kasus korupsi pemecah ombak Minut terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar serta Junjungan Tambunan dituntaskan Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado.

Berdasarkan tuntutan tersebut, mejelis hakim membacakan surat keterangan bahwa proses penyidikan kasus pemecah ombak dilanjutkan.

Sementara itu Rolly Wenas selaku Ketua LSM Inakor Sulut, mengatakan terima kasih buat majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan kami untuk melanjutkan penyelidikan kasus pemecah ombak ini.

"Kami atas nama masyarakat Sulawesi Utara sangat mengapresiasi kinerja pengadilan negeri manado dan semoga selalu diberkati dan terus bersama-sama bersemangat bersama LSM dalam memberantas korupsi," ungkapnya.

(Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)

BERITA POPULER:

Baca: Wanita 30 Tahun Diperkosa 6 Kali Mulai dari Jam 7-12 WIT, Juga Kehilangan 2 HP 

Baca: Viral Video Pelajar SMA Goyang di Atas Mobil, Diduga Terjadi di Manado dan Baru Usai Ujian Nasional

Baca: Seolah Kena Sindiran Luna Maya, Syahrini Buka Alasan Mengapa Reino Barrack Menikahinya

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved