Makarawung Serahkan Bantuan Kemenag Sulut Untuk Gereja Katolik Kumelembuai Tomohon
Makarawung dalam sambutannya mengungkapkan bahwa bantuan berjumlah Rp 50 juta. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Bimas Katolik Kemenag Tomohon merilis Senin (8/4/2019) Dra Joula Makarawung, MM, sebagai Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Sulut mengikuti Misa sekaligus menyerahkan bantuan pembangunan dan rehab Gereja untuk Gereja Katolik Stasi St Petrus Kumelembuai Paroki Roh Kudus Tomohon.
Makarawung dalam sambutannya mengungkapkan bahwa bantuan berjumlah Rp 50 juta. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Provinsi Sulut melalui Bimas Katolik.
"Bantuan tidak dalam bentuk uang tunai, akan tetapi melalui transfer non tunai ke rekening Paroki Roh Kudus dan selanjutnya dipergunakan untuk pembangunan Gereja Katolik Kumelembuai. Saat ini kami hadir menyerahkan secara simbolis karena bantuan dalam bentuk uang tersebut sudah direalisasikan sejak tanggal 25 Maret."tuturnya, Minggu (7/4/2019).
"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaikbaiknya dan kiranya pastor paroki dan pimpinan umat dapat membuat laporan penggunaan bantuan dana tersebut."
Sementara itu, Pastor Paroki Roh Kudus Tomohon, Pastor Steven Langitan, Pr menyatakan rasa terimakasih kepada Kementerian Agama yang sudah memperhatikan Gereja Katolik Kumelembuai.
"Kami atas nama Paroki Roh Kudus dan umat Katolik Stasi Kumelembuai berterima kasih kepada Kementerian Agama Prov. Sulut dan Kemenag Kota Tomohon yang telah memperhatikan umat Kumelembuai. Bantuan ini akan kami manfaatkan dan sesuai harapan Ibu Pembimas, kami akan mempertanggungjawabkan bantuan tersebut," katanya
Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Seksi Bimas Katolik Kemenag Tomohon, Lastiko Runtuwene, S.Ag,M.Pd, Ketua umat Katolik, Ibu Yulin Kalangi dan umat Kumelembuai. (dma)
Berita Populer: Tanggapan Wartawan Media Asing soal Pernyataan Prabowo, Rakyat Indonesia Tidak Ingin Ditipu Lagi