Hukum
Perkara Cabul: Oknum Guru SMP di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Perbuatan Oknum Guru ini dipidana dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014
Editor:
Rizali Posumah
"Jadi memang kesimpulan kita bahwa selaput dara tidak utuh. Akibat dari tindak pidana ini Anak korban lebih banyak berdiam diri dan kelihatan tidak ceria dan juga Anak korban sering merasa ketakutan. Ini yang membuat kita kekeh terdakwa harus dijeblokskan lebih lama lagi," tuturnya.
JPU Chandra Naibaho menuturkan awal mula kejadian pada tanggal 25 Juni 2017, pada saat itu korban datang ke Medan bersama dengan Ibu kandungnya ke rumah terdakwa.
Pertama kali kejadian itu terjadi pada Juni 2017 pada malam hari disaat korban sedang tidur, kemudian terdakwa masuk ke kamar korban.
Berita Terkait