Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Perkara Cabul: Oknum Guru SMP di Medan Divonis 7 Tahun Penjara

Perbuatan Oknum Guru ini dipidana dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014

Editor: Rizali Posumah
Internet
Ilustrasi korban tindakan asusila 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Atas perbuatannya, oknum guru SMP, KG (59) divonis tujuh tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap WES (17), pada Kamis (28/3/2019) di PN Medan.

"Menyatakan secara sah dan terbukti terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan kekerasan. Sehingga menjatuhkan pidana selama 7 tahun dengan denda 500 juta subsider 2 bulan," jelas Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mian Malau

Perbuatan Oknum Guru ini dipidana dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bagi Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan korban dan selaku guru seharunya terdakwa menjadi teladan bukan malah mencabuli muridnya. Bahkan terdakwa tak mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Hal yang meringankan terdakwa karena telah bersikap sopan dan sudah berusia tua," cetus Hakim

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan JPU Chandra Naibaho yang menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa.

 Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan ketiga pengacaranya dan sepakat untuk menolak putusan hakim dan akan melakukan banding.

"Kami menolak dan kami banding," tuturnya kepada Hakim.

Langsung saja sidang ditutup, keluarga terdakwa yang sudah memenuhi ruangan sidang Cakra 5 langsung datang dan memberikan semangat kepada korban.

Tampak istri terdakwa anaknya langsung memeluk sang ayah. "Kuat kau pak, kita enggak bersalah," cetusnya sambil memberiakan jus kepada suaminya.

Kuasa hukum terdakwa, Robert Sihotang menyebutkan bahwa pihaknya tak terima karena fakta persidangan yang menjadi pertimbangan hakim hanya dari sisi korban.

"Kita secara hukum menolak karena faktanya menurut kita tidak terbukti. karna hanya menggunukan keterangan anak korban saja. Kalau visum menunjuk keadaan bukan pelaku belum tentu itu klien kita. Tapi ini tidak dipertimbangkan dengan matang," terangnya.

Sementara, JPU asal Kejari Medan, Chandra menyebutkan bahwa siap meladeni banding yang akan dilakukan terdakwa.

"Pastinya kita akan banding jug terhadap putusan tersebut. Juga kita akan tetap berdiri pada tuntutan kita yaitu Pasal 81 ayat 1," tegasnya.

Jaksa menegaskan bahwa bukti kuat dari tuntutannya adalah hasil visum yang menunjukan bahwa pada alat kelamin korban telah dijumpai robekan pada arah jam 11 (sebelas), 2 (dua) dan 6 (enam)

"Jadi memang kesimpulan kita bahwa selaput dara tidak utuh. Akibat dari tindak pidana ini Anak korban lebih banyak berdiam diri dan kelihatan tidak ceria dan juga Anak korban sering merasa ketakutan. Ini yang membuat kita kekeh terdakwa harus dijeblokskan lebih lama lagi," tuturnya.

JPU Chandra Naibaho menuturkan awal mula kejadian pada tanggal 25 Juni 2017, pada saat itu korban datang ke Medan bersama dengan Ibu kandungnya ke rumah terdakwa.

Pertama kali kejadian itu terjadi pada Juni 2017 pada malam hari disaat korban sedang tidur, kemudian terdakwa masuk ke kamar korban.

TAUTAN AWAL: http://medan.tribunnews.com/2019/03/28/cabul-keponakan-hingga-5-kali-guru-smpn-8-medan-kasim-ginting-divonis-7-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved