Dua Pelaku Cabul Siswi SMP di Bolsel, Divonis Tak Lebih Dari 10 Tahun
Dua dari empat pelaku cabul terhadap Jingga (13) gadis SMP asal Desa Milangodaa Utara, Kecamatan Tomini divonis tak lebih dari 10 tahun penjara
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dua Pelaku Cabul Siswi SMP di Bolsel, Divonis Tak Lebih Dari 10 Tahun
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Dua dari empat pelaku cabul terhadap Jingga (13) gadis SMP asal Desa Milangodaa Utara, Kecamatan Tomini, Kabupaten Tomini divonis tak lebih dari 10 tahun penjara.
Dari data yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (28/3/2019) di kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Bolsel.
Baca: Buat Keonaran di Kompleks Sekolah, Sonny Duciduk Polsek Amurang
Baca: Pesona Member EXO Satu Ini Tak Terbantahkan, Terlalu Imut Diusia 30 Tahun, Ini Profilnya Lengkapnya
Diketahui kedua pelaku berinisial FY (17) warga Desa Milangodaa Utara divonis 4 tahun penjara, dan pelaku AP (27) warga yang sama dengan korban divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Kepala Dinas PPKBPPPA Bolsel Suhartini Damo melalui Olin Tumuhu
Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mengatakan kasus tersebut terjadi sejak tahun 2017 lalu.
"Kasus ini terjadi pada tahun 2017, namun korban baru melapor pada September 2018," ujar dia.
Usai melapor, polisi kemudian menetapkan empat tersangka yakni US (39), YM (33), AP (27), dan FY (17).
"Dua dari empat pelaku sudah divonis tapi tak lebih dari 10 tahun. Kami masih menunggu vonis yang selanjutnya," beber dia.
Baca: Kasus Pemerkosaan Gadis Pinolosian Oleh 2 Mahasiswa, Segera Tembus di Kejaksaan
Baca: Sederet Potret Transformasi Lisa BLACKPINK, Makin Lama Dilihat Makin Cinta
Olin menambahkan, salah satu pelaku juga masih berstatus anak dibawah umur.
"Keempat pelaku ini adalah tetangga korban. Mereka juga mengancam korban akan dibunuh jika memberitahu kejadian tersebut," beber Olin.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
"Kami akan terus kawal, hingga semuanya divonis setimpal dengan perbuatan mereka," tandasnya. (nie)
Baca: Komnas HAM Kunjungi Bolmong Bahas Peti Bakan
Baca: Warga Negara Asing di Jepang Tinggalkan Tagihan Kesehatan hingga Rp 13 Miliar Kurun Satu Bulan
Baca: Syahrini & Reino Pamer Kemesraan Walaupun Banyak Orang, Kali Ini Dapur Jadi Pilihan, Intip Fotonya