Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembobolan Mesin ATM

Tersangka Pembobol ATM Diancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara, BPN: Itu Bukan Ponakan Prabowo

Tersangka pencurian akses atau sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM, Ramyadjie Priambodo alias RP, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara

Editor: Frandi Piring
instagram
Tersangka Pembobolan ATM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka pencurian akses atau sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM, Ramyadjie Priambodo alias RP, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2019) malam.

Argo mengungkapkan, RP dijerat pasal berlapis atas aksi dugaan skimming yang dilakukannya sejak 2018.

RP mengaku melakukan aksi skimming sebanyak 91 kali dengan total keuntungan hingga Rp 300 juta.

Baca: Video Pernyataan KPK Tetapkan 2 Tersangka Pemberi Suap selain Ketua Umum PPP M Romahurmuziy

Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung yang dipakai RP saat mengambil uang nasabah di ATM.

"Dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 sampai Januari 2019," ungkap Argo.

Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui identitas pemberi mesin ATM kepada RP.

Adapun RP menyimpan sebuah mesin ATM di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Baca: Terbukti dengan Barang Bukti 98 ribu, Wanita ini Menangis saat Divonis Majelis Hakim, Ini Kasusnya!

Ia menggunakan mesin ATM untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan mesin tersebut.

Kepada polisi, RP mengaku mendapatkan mesin ATM dari seorang temannya.

Adapun RP ditangkap di kamar apartemennya pada 26 Februari 2019 atas kasus skimming mesin ATM.

Di media sosial beredar kabar Ramyadjie punya hubungan kekerabatan dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Baca: Kemarahan Soekarno pada Saat Kunjungan ke Gedung Putih AS, Keterlambatan dan Topik Pembicaraan

Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang keluarga pria itu.

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.

Namun, ia mengakui ada hubungan kerabat antara Prabowo dan Ramyadjie Priambodo, tepatnya kerabat jauh.

Tautan: http://solo.tribunnews.com/2019/03/21/tersangka-pembobol-atm-ramyadjie-priambodo-diancam-hukuman-maksimal-5-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved