Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu Belum Sesuaikan Kenaikan Gaji PNS

Pemerintah Kota Kotamobagu belum melakukan penyesuaian kenaikan gaji lima persen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
PNS Kotamobagu 

Pemkot Kotamobagu Belum Sesuaikan Kenaikan Gaji PNS

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca: Mendadak Viral Ucapannya Soal Pak Haji, Lia Ladysta Dilaporkan Syahrini ke Polisi

Baca: Helikopter Mendarat di Lapangan KONI Sario, Geladi Bersih Apel Gelar Pasukan Sispamkota

Baca: Video: Fenomena Air Laut Terbelah di Suramadu Jawa Timur, Ini Penjelasan Pakar

Pemerintah Kota Kotamobagu belum melakukan penyesuaian kenaikan gaji lima persen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Memang sudah diterbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2019 dan PP Nomor 15 Tahun 2019. Tetapi tetap menunggu PMK Tentang Teknis Pembayaran," ujar Syafrudin Abas Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu kepada Tribun Manado, Kamis (21/03/2019) pagi.

Baca: Helikopter Mendarat di Lapangan KONI Sario, Geladi Bersih Apel Gelar Pasukan Sispamkota

Baca: MTF Cash Aja, Kalau Bisa Tunai Kenapa Harus Jadi Simpanan? 3 Jam Saja Dana Cair

Pada Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil berisi mengenai ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

Dan ketentuan mengenai teknis penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil diatur dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved