Liando Beber Faktor Pemilih Jadi Apatis, Calon tak Kompeten hingga 'Mandul' Tindak Pelanggaran
Instrumen mendorong pemilu berkualitas adalah keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, termasuk partisipasi menyalurkan hak suara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
UU 7 tahun 2017 tentang pemilu memnang masih banyak memiliki kelembagan sehingga membatasi ruang gerak penyelenggara dalam proses hukum.
Misalnya subjek hukum pelaku politik uang. UU hanya membatasi hanya pada calon atau tim kampanye, sehingga meski pelakunya orang dengan calon namun pelaku bukan terkait dua unsur tadi maka sulit untuk berproses.
Begitu pula dengan norma yang menyebut barangsiapa dengan sengaja membagikan barang atau uang.
Persoalnya dalam setiap persidangan Gakumdu, pelaku selalu mengelak bahwa tindakan itu tidak disengaja. Kondisi-kondisi ini yang bisa membatasi ruang publik untuk berpartipasi.
Namun demikian Partispasi publik tetap sangat penting sebagai bagian yang paling menentukan terpilihnya calon yang dianggap masih mampu utntuk diandalkan.
Baca: Kepenatan Nikita Mirzani yang Dilaporkan 2 Mantan Suaminya: Hadapi Gue Sendiri
Baca: Tagana Sulut Beri Edukasi Kebencanaan Kepada Masyarakat dan Siswa di Makalehi
Media massa perlu menjadi bagian utama membekali masyarakat agar bisa menjadi pemilih yang lebih berkualitas.
Masih banyak pemilih yang belum sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Jika pemilihnya berkualitas maka hasil pemilunya akan mengikuti. Dsri hasil itu diharapkan lahirnya cita-cita bangsa yang didambakan selama ini. (ryo)