Jika Ada Revisi Undang-undang, KPK Siap Rekomendasi Hukuman Mati untuk Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merekomendasikan hukuman mati bagi para koruptor.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merekomendasikan hukuman mati bagi para koruptor.
Rekomendasi dari KPK akan diberikan kepada pihak DPR jika ada revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari KPK sebetulnya kami sepakat kalau ada revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 kami perlu rekomendasikan untuk DPR. Hukuman tertinggi adalah hukuman mati," jelas Roro.
Dijelaskannya, memang saat ini dalam undang-undang terdapat hukuman mati bagi para koruptor. Namun, terdapat dua syarat pemberlakuan hukuman mati tersebut.
Baca: KPK Berikan Obat Kepada Romahurmuziy yang Mengeluh Susah Tidur di Rumah Tahanan
Syarat pertama, kata Roro, jika mengkorupsi dana bantuan kemanusiaan. "Kalau misalnya kemarin di Lombok (Provinsi NTB) ada gempa terus kemudian ada yang mengkorupsi atau tsunami Aceh dan kemudian dana kemanusiaannya dikorupsi bisa diganjar hukuman mati," contohnya.
Lebih lanjut, syarat kedua, tindak pidana korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan perang.
"Syarat kedua, negara dalam keadaan perang. Jadi saat negara dalam keadaan perang tiba-tiba ada yang mengkorupsi maka akan dihukum mati," ujarnya.
Roro menjelaskan, selain kedua syarat yang telah dijelaskan, koruptor akan dikenakan hukuman penjara maksimal dua puluh tahun penjara.
"Diluar itu, mau dia (koruptor) suap, maupun korupsi pengadaan barang dan jasa seperti e-KTP tuntutan paling tingginya 20 tahun penjara dan tidak mendapatkan hukuman mati karena tidak memenuhi syarat dua itu. Jadi mudah-mudahan jika direvisi kita masukkan," ungkapnya.
Roro juga menjelaskan, berdasarkan data KPK, sejak tahun 2014 hingga 2018, perkara tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah penyuapan.
Baca: Wiranto Harap Suasana Pemilu 2019 Harus Menggembirakan Tanpa Saling Menghujat
Baca: Terbukti Lakukan Suap, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Perkara penyuapan ini mencapai 64 persen dengan angka kasus sebanyak 564 perkara.
Lebih lanjut, perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 21 persen dengan angka kasus sebanyak 188 perkara.
Lebih lanjut, penyalahgunaan anggaran sebanyak lima persen dengan angka kasus sebanyak 46 perkara. TPPU sebanyak 31 perkara.
Selanjutnya, perkara merintangi proses KPK mencapai satu persen dengan jumlah perkara sebanyak 10 perkara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)