Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terbukti Lakukan Suap, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com
Suami Inneke Koesherawati Punya Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Disewakan Seharga Rp650 Ribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Fahmi Darmawansyah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan atas kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa selama tiga tahun enam bulan, denda sebesar Rp 100 juta dan subsider selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudira.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diberikan oleh terdakwa Fahmi Darmawansyah dan kuasa hukumnya.

Hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara.

Baca: Kunjungi Ani Yudhoyono, MenPAN-RB Prihatin dan Beri Semangat kepada Keluarga SBY

Sementara, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya, dan memiliki tanggungan yaitu seorang Istri dan dua orang anak yang masih sekolah.

Fahmi Darmawansyah terbukti memberikan sesuatu kepada Wahid Husen untuk mendapat sejumlah fasilitas khusus di dalam tahanan Lapas Sukamiskin Bandung.

Berdasarkan fakta persidangan, Fahmi memberikan suap berupa mobil, tas, sepatu, sandal, dan uang senilai Rp 39 juta kepada Wahid Husen yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.

Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Fahmi Darmawansyah mengatakan akan memikirkannya.

Sama halnya dengan Fahmi Darmawansyah, jaksa penuntut umum dari KPK juga akan memikirkan Majelis Hakim.

Baca: Survei Litbang Kompas: Prabowo-Sandi Menang di Sumatera, Jokowi-Maruf Unggul di Pulau Jawa

Baca: Bawa Senjata Mainan saat Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Fahmi Darmawansyah dan jaksa penuntut umum untuk memikirkan putusan majelis hakim.

Perbuatan itu sesuai dakwaan primer di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Resmi, Suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved