Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Surabaya

Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Romy Belum Bisa Temui Kliennya di Rutan KPK

Maqdir Ismail resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum dari mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Romahurmuziy.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Magdir Ismail 

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Fahri Hamzah: Waspadalah Telur akan Ditamparkan di Wajah Atau Kepalamu Karena Kecuranganmu

Tautan: http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/19/kuasa-hukum-romahurmuziy-belum-bisa-temui-kliennya-di-rutan-kpk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved