Sidang Kasus Kampanye Caleg Nasdem, Majelis Hakim Tegaskan Jangan Coba Lobi-Lobi
Kasus kampanye Caleg DPR RI Partai Nasdem Felly Estelita terus bergulir.Bawaslu Minahasa sebagai pelapor mengajukan kasus tersebut ke Bawaslu Sulut.
Sidang Kasus Kampanye Caleg Nasdem, Majelis Hakim Tegaskan Jangan Coba Lobi-Lobi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus kampanye Caleg DPR RI Partai Nasdem Felly Estelita terus bergulir.
Bawaslu Minahasa sebagai pelapor mengajukan kasus tersebut ke Bawaslu Sulut dengan tuduhan pelanggaran administrasi Pemilu.
Bawaslu Sulut pun bertindak sebagai majelis hakim menyidangkan kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda yang juga ketua Majelis Hakim mengingatkan kedua belah pihak, baik pelapor Bawaslu Minahasa, dan terlapor pihak Felly Runtuwene beserta kuasa hukumnya tidak melancarkan lobi-lobi demi mempengaruhi putusan majelis hakim.
"Jadi pelapor jangan dulu komunikasi dengan kami di luar sidang, jangan terkesan ada upaya mempengaruhi,"kata dia saat sidang di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (13/3/2019).
Baca: Pernyataan Resmi dari SM Entertainment Terkait Kabar Keluarnya D.O dari EXO
Baca: Polisi Evakuasi Potongan Tubuh, Teror Bom Istri Abu Hamzah Bersifat Low Explosive
Baca: Termakan Isu Kiamat 52 Warga Ponorogo Pindah Kota dan Jual Harta Benda: Rumah dan Tanah Rp 20 Juta
Baca: Ibu Fidya Bawa Baju Anaknya ke Makam, Ini Permintaannya
Ia masih bisa mentolelir jika membahas soal tugas Bawaslu yang lain diuar persoalan sidang.
"Kecuali tugas lain," ujar Herwyn
Begitu pun terlapor pihak tim hukum Felly Runtuwene.
"Kita tahu di daftar tim terlapor ada yang pernah jadi penyelenggara pemilu," kata dia.
Herwyn memang tak menyebut nama, tapi tim hukum Felly, ada nama Jack Budiman, Mantan Anggota Bawaslu Tomohon.
"Tim pelapor dan terlapor berlaku sama," ungkap dia.
Saling Serang Perang urat syaraf 'tersaji antara Kuasa Hukum Caleg Nasdem Felly Runtuwene dan Bawaslu Minahasa.
Saling serang baik di dalam sidang maupun di luar sidang tak terhindari setelah Bawaslu Sulut bertindak sebagai Majelis Hakim memproses kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
Kuasa Hukum FER, Denny Rompas mengatakan, ada keanehan dalam pengajuan kasus ini.
Pertama, kasus ini sudah rposes pelanggaran pidana lemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu berisi Bawaslu, Jaksa dan Polisi.
"Produk hukumnta sudah ada tidak terbukti melanggar. Ini kan lucu, dalil yang kemudian sudah pernah dibantah Bawaslu sendiri sebagai bagian dari Gakumdu, dihidupkan lagi dijadikan pelanggaran administrasi pemilu," kata dia usai sidang di Kantor Bawaslu Suluy, Rabu (13/3/2019).
Pada sidang ini semua dalil diungkapkan Bawaslu Minahasa sibantah seluruhnya oleh terlapor
Rendy Umboh, Ketua Bawaslu Sulut pun tak mau kalah. Sedari awal meyakini bahwa kasus pembagian bahan kampanye di Unima tersebut asa unsur pelanggaran.
Awalnya memang diajukan ke Gakumdu sebagai pidana pemilu, meski kandas karena beda pendapat dengan instansi dalam Gakumdu, Bawaslu memproses ke kasus ini ke ranah pelanggaran administrasi
"Masa ada kegiatan tindalan kampanye di Kampus yang menyalahi prosedur kita biarkan, haeua ada konsekuensi atas jitu, ini pelanggaran administrasi, melanggar tata cara prosedur pemilu," kata dia.
Herwyn Malonda, Ketua Majelis Hakim menyampaikan, sidang selanjutnya akan digelar Jumat (15/3/2019) dengan agenda pembuktian.
Baca: Masuk Rumah Sakit dan Dirawat di Singapura, Rossa Bikin Penasaran Banyak Selebritis
Baca: Lekagak Telenggen Pimpinan KKB yang Paling Ditakuti Siap Jemput 7 Ribu TNI: Kami Tidak Takut
Sebelumnya, 21 Januari 2019, Felly Runtuwnene hadir pada pembekalan mahasiawa KKN di Kampus Unima.
Ketika itu Felly menjadi pemateri membawakan materi tema Membangun Jiwa Kewirausahaan.
Belakangan tim kampanye Felly dituding membagikan pulpen serta jam dinding kepada mahasiswa yang hadir.
Bahan kampanye itu ada logo dan tulisan Partai Nasdem serta dan tulisan FER - 5 di pulpen, dan gambar dirinya di jam dinding.
Kasus ini bergulir di Sentra Gakumdu Minahasa, gabungan instansi yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Tapi tiga instansi itu tak sepakat kasus ini dibawa ke pidana pemilu.
Bawaslu kemudian mengambil langkah membawa kasus ini ke pelanggaran administrasi pemilu. (ryo)