Kementerian PANRB Ajak Daerah Berkompetisi Inovasi Pelayanan Publik, Menang Dapat Dana Insentif
Pendaftaran KIPP 2019 telah dibuka pada 1 Maret 2019 dan akan ditutup 21 April 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional Tahun 2019.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, inovasi terbaik dari pemerintah daerah yang masuk Top 40 dijadikan salah satu kriteria pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
Kemen PANRB mendorong seluruh instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD untuk ambil bagian sebagai peserta KIPP 2019.
Kompetisi ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals, SDGs).
KIPP 2019 mengusung tema Inovasi Pelayanan Publik sebagai Perwujudan Percepatan Reformasi Birokrasi dan Pencapaian Tujuan Pembangunan.
“Untuk submit proposal kami imbau supaya jangan terlalu mepet dengan deadline," ujar Diah aat membuka Rakor Kebijakan dan Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 se-Wilayah III di Surakarta, Selasa (12/3/2019).
Pendaftaran KIPP 2019 telah dibuka pada 1 Maret 2019 dan akan ditutup 21 April 2019.
Diah menyampaikan melihat proses pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang melakukan submit proposal dekat dengan hari penutupan pendaftaran.
Hal ini mengakibatkan padatnya akses Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) dan server down.
BERITA POPULER:
Baca: VIRAL Alkitab & Gambar Tuhan tak Hangus saat Kebakaran di GMIM Nafiri Sion Wuwuk: Yesusku Luar Biasa
Baca: Prostitusi Waria di Manado, Digemari Kaum ABG hingga Terungkap Tarif dan Alasannya
Baca: Lapor SPT Terakhir 31 Maret, Tak Harus ke Kantor Pajak. Simak Cara Mengisinya!
Ia menyampaikan, sejak tahun 2013, Kementerian PANRB mendorong tumbuhnya inovasi melalui gerakan One Agency, One Innovation yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melahirkan satu inovasi setiap tahun.
Sebagai pilar perubahan di bidang pelayanan publik, saat ini inovasi pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan.
Adapun KIPP 2019 ini diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No 5/2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD. (*)