Polisi Hentikan Kasusnya: Begini Kata Andi Arief
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. "Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urine positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi,"ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief. Mengingat dirinya saat ini hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tutur Iqbal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada perlakuan istimewa kepada politikus Demokrat Andi Arief terkait kasus penggunaan sabu. Tidak hanya Andi Arief, ada 13.039 penyalahguna narkoba yang ditangkap lalu direhabilitasi sepanjang 2018.
"Tidak hanya Saudara AA (yang direhabilitasi). Dari data BNN pada 2018 saja ada 13.039 penyalahguna narkoba direhabilitasi. Saat tertangkap, dia menggunakan, tidak ditemukan barang bukti dan setelah pemeriksaan terbukti tidak terkait jaringan, direhab," ujarnya.
Dari angka tersebut, 1.684 penyalahguna direhabilitasi di balai dan 11.355 penyalahguna direhabilitasi jalan. Dedi menjelaskan memang tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba tanpa barang bukti berujung rehabilitasi seperti Andi Arief. Polisi menerapkan pemidanaan kepada pengguna yang tertangkap tanpa barang bukti, namun ternyata terlibat jaringan setelah pengembangan kasus.
"Pengguna, tidak ada BB (barang bukti)-nya, tapi ternyata dia terlibat jaringan, ya kami pidanakan. Kalau Saudara AA sudah kami dalami, tidak terkait jaringan manapun," ujarnya.
Dedi menerangkan ada lima metode hukum untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama, dengan vonis hukuman badan. "Teori penyelesaian absolut itu pelaku pidana dapat dihukum yang sifatnya adalah pembalasan terhadap perbuatan pidananya, sebagai bentuk pertanggungjawaban individu," ucapnya.
Polri lanjut Dedi juga berharap penanganan kasus Andi Arief dapat menjadi contoh seluruh penyidik polisi khusus narkoba di Indonesia. "Surat Edaran Kabareskrim sudah tepat apabila diterapkan pada case AA. Untuk seluruh pelaku yang casenya seperti AA, dari BNN sudah menyampaikan seharusnya diterapkan seperti itu," ujarnya.
Kejar Pengedar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap pengedar narkoba jenis sabu kepada Andi Arief. Meski begitu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai teknis penyidikan. Mengingat saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Untuk pengedar kami masih dalam tahap pengejaran jadi mohon maaf saya tidak akan buka sini," ujar Eko.
Lebih jauh Eko mengungkapkan penyidik bakal menyambangi rumah Andi Arief dalam rangka pengembangan penyidikan. "Kita kejar terus. Dalam beberapa jam tim sedang ke rumahnya," tutur Eko.
Sementara itu Dedy Yahya selaku Kuasa Hukum Andi Arief mengatakan bahwa kliennya tersebut dirujuk untuk menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur. "Rawat jalannya ditujukan kepada RSKO," ujar Dedy.