Sandy Tumiwa Pesan Sabu Dua Hari Sekali Sebanyak Setengah Gram
"Berdasarkan pengakuan mereka, saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan,
Terkait kasus tersebut, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum.
Selain itu, mantan suami Tessa Kaunang ini dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa yakni minimal empat tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa (ST) ditangkap karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, di satu kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) pukul 02.30 WIB.
Sandy Tumiwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 800.000.
"Kami amankan pada saat itu, sisa dari pengunaan sabu-sabu, 0,4 gram. Menurut pengakuan tersangka (Sandy Tumiwa) beli setengah gram seharga Rp 800.000, tapi sudah di konsumsi dan itu sisanya," kata AKBP Aries Ardian.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/02/aktor-sinetron-sandy-tumiwa-pesan-sabu-setiap-dua-hari-sekali-kepada-pengedar-narkoba?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/aktor-sandy-tumiwa-gerebek-rumah-tessa-kaungan-sabtu-2712018_20180128_070618.jpg)