Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Kantor

Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Kebakaran Kantor Dinas Perhubungan Babel

Polisi sudah mengungkap apa motif dan modus pelaku yang merupakan oknum ASN membakar kantor Dinas Perhubungan Babel.

Tayang:
Kolase
ILUSTRASI - Kebakaran di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung atau Babel pada Kamis 30 April 2026. Polisi ungkap motif dan modus pelaku.  

Ringkasan Berita:
  • Pelakunya adalah berinisial AS (42). Merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Babel.
  • Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
  • Petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Pakaian, helm, dan sandal.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap apa motif dan modus pelaku membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung atau Babel pada Kamis 30 April 2026. 

Pelakunya adalah berinisial AS (42). Merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Babel. Dia ditangkap polisi di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. 

Motif

  • Pelaku merasa dipersulit administrasi kenaikan pangkat
  • Rasa kesal dan kecewa mendalam

Diungkap oleh Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, motif pelaku melakukan pembakaran dipicu rasa kesal dan kecewa yang mendalam.

"Tersangka merasa dipersulit, terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai," ucapnya.

Kemudian kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso pegawai Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung tersebut merasa kesal dan kecewa atas pengajuan kenaikan golongan.

"Tadinya dia ngajukan itu dari golongan 3B ke 3C tetapi tidak ditandatangani oleh kepala Dinas Perhubungan," ungkapnya.

Modus

  • Menggunakan besi mencongkel jendela ruang kepala Dinas Perhubungan Provinsi Babel
  • Setelah terbuka, pelaku menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan
  • Kemudian melemparkan koran yang telah disulur api ke dalam ruangan. 

Kronologi

Dari keterangan yang didapat polisi, kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari.

Setelah membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

Tersangka sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan tersebut menggunakan ponsel pribadinya. 

Setelah itu tersangka melarikan diri ke arah Bangka Selatan.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelaku yang kini terancam hukuman sembilan tahun penjara tersebut ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Densus 88 Anti Teror Polri.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved