Sandy Tumiwa Pesan Sabu Dua Hari Sekali Sebanyak Setengah Gram
"Berdasarkan pengakuan mereka, saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktor sinetron Sandy Tumiwa (ST) mengaku pakai sabu bersama manajernya, MA, saat ditangkap anggota Polsek Menteng di kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) pukul 02.30 WIB.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,4 gram. Sabu ini diduga sisa dari pemakaian oleh kedua tersangka itu.
"Berdasarkan pengakuan mereka, saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Aries Ardian, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Sabu tersebut, kata Aries, dibeli dari rekannya IF di Jakarta Selatan.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM sebagai penyuplai sabu tersebut.
"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor sinetron Sandy Tumiwa ditangkap petugas karena kedapatan telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 800.000.
Dalam penangkapan Sandi Tumiwa, bintang sinetron itu mengaku bahwa dirinya sudah lama menggunakan sabu.
"Dalam pengakuannya, ST (Sandi Tumiwa--Red) menggunakan sabu sudah satu tahun terakhir ini," kata AKBP Aries Ardian, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Namun, menurut Aries Ardian, dalam pemeriksaannya tersebut, mantan suami Tessa Kaunang ini sebagai pengguna narkoba.
Saat ini, petugas masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Untuk sementara hanya pengguna saja tapi masih akan kita dalami lagi. Selain dari pengembang dua orang yang sudah kami amankan juga," kata Aries Ardian.
Sabu tersebut, kata Aries, dibeli Sandy Tumiwa dari rekannya IF di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Sandy Tumiwa, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM, yang diduga sebagai penyuplai sabu tersebut.
"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," katanya.
Terkait kasus tersebut, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum.
Selain itu, mantan suami Tessa Kaunang ini dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa yakni minimal empat tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa (ST) ditangkap karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, di satu kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) pukul 02.30 WIB.
Sandy Tumiwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 800.000.
"Kami amankan pada saat itu, sisa dari pengunaan sabu-sabu, 0,4 gram. Menurut pengakuan tersangka (Sandy Tumiwa) beli setengah gram seharga Rp 800.000, tapi sudah di konsumsi dan itu sisanya," kata AKBP Aries Ardian.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/02/aktor-sinetron-sandy-tumiwa-pesan-sabu-setiap-dua-hari-sekali-kepada-pengedar-narkoba?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/aktor-sandy-tumiwa-gerebek-rumah-tessa-kaungan-sabtu-2712018_20180128_070618.jpg)