Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Ini, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Disidangkan, Berikut Fakta-faktanya

Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya hari ini.

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Ratna Sarumpaet 

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis (28/2/2019) sekira jam 09.00 Wib.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca: Sandiaga Akui Kucurkan Rp 95,4 Miliar untuk Kampanye Pilpres 2019

Polisi Siap Mengamankan Jalannya Sidang

Pihak kepolisian berencana memberikan pengamanan terhadap jalannya sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Sidang tersebut rencananya bakal digelar pada Kamis, 28 Februari 2019 mendatang.

"Tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan perencanaan terkait metode pengamanan dalam sidang itu. Jumlah personel yang akan disiagakan hingga kini masih dalam tahap perencanaan.

"Terkait jumlah personel, kita masih menunggu dari intelijen seperti apa. Ancaman yang terjadi nanti kita lakukan pengamanan berapa jumlahnya," jelas Argo.

PN Jaksel mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira jam 09.00 WIB pagi.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (Tribunnews.com/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/28/sidang-perdana-ratna-sarumpaet-soal-hoaks-hari-ini-di-pn-jaksel-begini-faktanya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved