Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fadli Zon Menyebut WNA yang Memiliki E-KTP Bisa Berbahaya Bagi Bangsa

Fadli Zon angkat bicara soal ramainya isu soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

Editor: Rhendi Umar
tribun jogja
Fadli Zon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon angkat bicara soal ramainya isu soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menganggap WNA tidak bisa memiliki e-KTP.

Menurutnya, jika WNA memiliki e-KTP bisa berbahaya bagi bangsa.

"Enggak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara," ujar Fadli Zon, di Bogor, Rabu (27/2/2019).

"Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita," sambungnya.

Fadli Zon meminta agar Tim Pengawasan Orang Asing lebih mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia.

Karena jika tidak, dikhawatirkan orang asing itu memiliki e-KTP dengan cara ilegal.

"Jadi, kalau ada yang mendapat e-KTP, harus dicek. Apa mendapatkannya ilegal atau legal," ujar Fadli Zon.

"Kalau ilegal, artinya harus ada yang diperiksa, sisi keamanan nasional ini sangat membahayakan, karena ada penyusup bisa mendapat e-KTP," imbuh Fadli Zon.

Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Berbuat Salah, Usai JPU Bacakan Dakwaan

Baca: Siap Berlaga di Piala Presiden 2019, Miljan Radovic: Persib Selalu Berpikir untuk Bisa Menang

Menanggapi ramainya kabar soal WNA memiliki e-KTP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.

Diketahui, WNA tersebut juga dirumorkan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Oleh karena itu, pihak Kemendagri menawarkan bantuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan penyisiran.

"Jadi kami tawarkan KPU, beri kami DPT-nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA yang masuk dalam DPT atau tidak," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, saat konferensi pers di Kantor Kemdagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Kami akan bantu KPU, tolong serahkan DPT-nya pada kami, nanti akan kami sisirkan data kalau ada WNA yang masuk dalam DPT. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan," sambungnya.

Di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa WNA sebenarnya bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved