Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Atiqah Hasiholan Akui Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Dalam Perasaan Sedih

Atiqah Hasiholan mendampingi sang ibu, Ratna Sarumpaet yang berstatus terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong

Editor: Rhendi Umar
kumparan
Ratna Sarumpaet Menangis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Atiqah Hasiholan mendampingi sang ibu, Ratna Sarumpaet yang berstatus terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atiqah mengaku diperbolehkan mendampingi sang ibu menjalani sidang ini. Selain Atiqah, Ratna juga disamping oleh anaknya prianya, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.

"Ada kesempatan diperbolehkan kan ya," ujar Atiqah kepada wartawan di PN Jaksel, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan.
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan. (Warta Kota)

Atiqah mengungkapkan bahwa Ratna menjalani sidang ini dalam perasaan sedih. Meski begitu, Atiqah tidak mengungkapkan alasan ibunya merasa sedih.

"Ibu sedih," ungkap Atiqah.

Baca: Atiqah Hasiholan Temani Ibunya Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana

Baca: Polisi Terjunkan Puluhan Personil Amankan Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Baca: Ikuti Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Ratna Sarumpaet Mengaku Sehat

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/28/ratna-sarumpaet-sedih-jalani-sidang-perdana.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved