Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Terjunkan Puluhan Personil Amankan Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Kapolres Metro Jakarta Indra menjelaskanPihaknya bakal menerjunkan puluhan personel kepolisian

Editor: Rhendi Umar
kompas
Ratna Sarumpaet usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Sidang rencananya bakal dimulai pada pagi ini. Terkait dengan jalannya sidang, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengungkapkan tidak akan ada pengamanan khusus.

"Kalau pengamanan khusus tidak, keamanan sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya," ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).

Indra menjelaskan pengamanan yang diberikan sesuai permintaan PN Jaksel saja. Pihaknya bakal menerjunkan puluhan personel kepolisian.

"Pengamanan bakal sesuai protap saja, penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel untuk membantu pengamannya. Bareng-bareng dengan pengamanan pengadilan dengan kita. Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, kita mengamankan 25 orang," tutur Indra.

Baca: Jelang Sidang Perdana, Massa Pendukung Bahar bin Smith Padati Halaman PN Bandung

Baca: Bermaksud Ambil Langsat, Johan Terjatuh Dari Pohon dan Meninggal Dunia

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Baca: Longsor Tambang Bakan, Dua Korban Meninggal Dievakuasi Dini Hari

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/28/puluhan-polisi-diterjunkan-amankan-sidang-perdana-ratna-sarumpaet.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved