Berita Mitra
Maldini, Tersangka Pembunuh Jofly Ratu di Ratatotok, Ditangkap di Desa Pinabetengan
Maldini Runtuwarouw, pria yang buron setelah kematian Jofly Ratu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Pinabetengan, Minahasa.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Tak butuh waktu lama bagi Polres Minahasa Selatan menuntaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan Jofly Ratu (41) asal Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, meninggal dunia.
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kapolsek Ratatotok Iptu Charles Lumanauw mengatakan, pria yang ditangkap bernama Maldini Runtuwarouw (24).
"Tadi siang sekitar pukul 11.00 Wita ditangkap di persembunyiannya di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa," ungkap dia, Selasa (26/2/2019) malam.
Baca: Jenazah Jofly Ratu Tidak Diautopsi, Ini Penyebabnya
Baca: Polisi Kawal Penguburan Jofly Ratu di Desa Soyowan
Charles belum mengungkap secara detail proses penangkapan tersangka yang bekerja sebagai petambang itu.
Ia hanya menyebut bahwa keberhasilan tersebut atas kerja sama dengan kepolisian setempat.
Jofly ditemukan terkapar dengan sejumlah luka oleh warga di jalan raya Desa Soyowan, tepatnya di depan Gereja Sidang Jemaat Allah, Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 23.30.
Korban yang meregang nyawa sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ratatotok, Buyat, namun dalam perjalanan ke nyawanya tak tertolong.
Baca: Pembunuhan Jofly Ratu di Ratatotok, Terduga Pelaku Kabur dari Rumah, Polisi Amankan Keluarganya
Baca: Jofly Ratu Tewas Terkapar di Jalan dengan Sejumlah Luka Sobek, Polres Minsel Buru Terduga Pelaku
Polisi yang mencari keberadaan Maldini, Senin (25/2/2019), tidak menemukannya.
Namun polisi berupaya agar tidak ada aksi balasan terhadap keluarga Maldini sehingga mengamankannya ke Mapolsek Ratatotok.
Jofly dimakamkan pada Selasa (26/2/2019) di tengah pengawalan sejumlah personel polisi.