Penyegelan Kapal Listrik, Bea Cukai: Tetap Bisa Beroperasi
Penyegelan kapal pembangkit listrik tidak berarti harus mengganggu kebutuhan listrik warga Sulawesi Utara.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Penyegelan kapal pembangkit listrik terapung Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Amurang tidak berarti harus mengganggu kebutuhan listrik warga Sulawesi Utara.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (24/2/2019).
Ia menyebut, pihaknya siap memberi izin penggunaan kapal untuk kepentingan listrik.
"Meski disegel kan bisa beroperasi," kata dia.
Kata dia, langkah penyegelan harus dilakukan karena mengacu pada aturan yang berlaku.
"Jadi sesuai aturan kami segel," kata dia.
Kapal listrik tersebut disegel karena izin impor sementara sudah jatuh tempo dan belum ada perpanjangan.
Menurut Bangun, seharusnya kapal tersebut perlu mengurus izin definitif, bukan lagi izin sementara. Izin tersebut bisa diurus dalam tempo singkat.
"Bisa sehari dua hari selesai," katanya.
Baca: Terkait Penyegelan Kapal Listrik, Berikut Penjelasan Lengkap Bea Cukai Manado
Baca: Kapal Pembangkit Listrik Disegel Bea Cukai, PLN Suluttenggo Lakukan Pemadaman, Warganet Bereaksi
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, penyegelan kapal karena izin impor sementara kapal tersebut kedaluwarsa.
Nyoman menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Karpowership Indonesia selaku pemilik kapal dan PT PLN yang menjalani kerja sama 'business to business' penyediaan listrik.
Awalnya pada 2 September 2018, lima bulan sebelum jatuh tempo izin impor berakhir.
"Kami undang mereka dan sampaikan izin hampir habis dan mereka mengiyakan segera mengurusnya," ujar Nyoman.
Namun, hingga sebulan jelang jatuh tempo belum ada tanda-tanda dari Karpowership Indonesia untuk mengurus perpanjangan ataupun mendefinisikan izin impor.
"Sebulan sebelum, dua minggu, dan seminggu sebelum 23 Februari sudah kami ingatkan. Hingga hari H kemarin mereka kebingungan, minta dispensasi. Kami tolak karena ini aturan," ujarnya.
Katanya, amanat UU Nomor 17 Tahun 1996 tentang Kepabeanan dan Cukai, izin impor sementara maksimal tiga tahun.
Baca: Karpowership Pasok 45 Persen Listrik Sulut
Baca: Dubes Turki dan CEO Karpowership Temui Gubernur Olly, Inilah Lima Hal yang Dibahas
Dasar dari penyegelan itu, kata Nyoman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Impor Sementara.
"Aturannya, izin impor yang telah jatuh tempo atau kedaluwarsa, harus disegel. Tujuan kita agar semua bisa ikut aturan di Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, ada dua pilihan bagi Karpowership terkait izin impor tersebut. Pertama memperpanjang izin impor.
"Kapal harus re-ekspor dulu dari wilayah Kepabeanan Indonesia lalu balik lagi jika izinnya diperpanjang," katanya.
Kedua, mendefinisikan izin. Artinya, Karpowership perlu mengantongi sejumlah dokumen penting. Misalnya, izin dari Kemendag, Surat Rekomendasi Barang Bekas dari Kemendag, izin dari Kementerian BUMN dan Surat Keterangan Bebas Pajak dari Dirjen Pajak.
Kata Nyoman, syarat-syarat itu sedang dipenuhi Karpowership dan PLN.
"Cepat atau lambat, tergantung dari mereka. Kami hanya menegakkan aturan dan itu sudah kami jelaskan ke Pak Gubernur, kronologinya dan lain-lain," ujarnya.
BERITA POPULER:
Baca: Pierre Tendean, Gugur Muda demi AH Nasution, Andai Masih Hidup Februari Ini Berusia 80 Tahun
Baca: Gadis 21 Tahun asal Indonesia Dilelang Perusahaan Jerman, Dibeli Rp 19 M Politisi Ternama Jepang
Baca: Foto Wajah Polisi Polda Sulsel dan Cewek Cantik yang Ditangkap Pesta Sabu, Masih di Ranjang Hotel
Sebelumnya PLN Suluttenggo mengumumkan penyegelan tersebut lewat akun Facebook-nya.
PLN menyebut penyegelan oleh Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Proses penyegelan mulai Minggu 24 Februari 2019 pukul 00.00 Wita.
Berikut unggahan PLN Suluttenggo di Facebook:
Info Pemadaman Sementara
Manado, 24 Februari 2019 - Diberitahukan kepada pelanggan PLN di Provinsi Sulut dan Gorontalo bahwa terhitung mulai hari ini Minggu, 24 Feb 2019, pukul 00.00 WITA Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW diberhentikan (disegel) untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Sehubungan dengan itu sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara -Gorontalo akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW, karena itu terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan, PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan.
Untuk diketahui bahwa Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat itu dan dioperasikan sejak tanggal 28 Januari 2016, memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yg masih dibangun telah siap dioperasikan. (*)