Kapal Genset Disegel Bea Cukai, PLN Sulutteggo Lakukan Pemadaman Sementara Karena Kehilangan 30 MW
PLN UIW Sulutteggo melakukan pemadaman sementara mulai Minggu (24/2/2019) pukul 00.00 WITA.karena kapal MVPP Zeynep Sultan belum bisa beroperasi
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- PLN Unit Induk Wilayah Sulut Sulteng dan Gorontalo (PLN UIW Sulutteggo) melakukan pemadaman sementara mulai Minggu (24/2/2019) pukul 00.00 WAita
Hal ini, kata Manajer Komunikasi PLN UIW Sulutteggo, Jantje Rau karena kapal genset MVPP Zeynep Sultan yang disewa PLN belum bisa beroperasi.
"Pembangkit sewa di Amurang kapasitas 120 Megawatt (MW) diberhentikan (disegel) untuk sementara waktu oleh Bea Cukai karena masih menunggu proses administrasi perpanjangan izin impor yang habis masa berlakunya," ujar Rau dalam keterangan tertulisnya ke Tribunmanado.co.id, Minggu (24/2/2019) siang.
Sehubungan dengan itu sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara - Gorontalo memgalami defisit daya kurang lebih 30 MW.
Baca: Pascaerupsi Karangetang, Genset PLN Tiba di Batubulan
"Karen itu terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai," katanya.
Jantje mengatakan, PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat kondisi ini.
Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada tahun 2015 dan dioperasikan sejak tanggal 28 Januari 2016.
Kapal Pembangkit Listrik Terapung Karadeniz Powership Zeynep Sultan 120 MW di Amurang memasok sekitar 30 persen kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yg masih dibangun telah siap dioperasikan.
Baca: Pemerkosaan Terhadap Siswi SMA di Manado, Kapolsek : Tersangka Tidak Mau Mengaku

Tanggapan Warganet
PLN Suluttenggo mengumumkan penyegelan dan rencana pemadaman listrik lewat akun Facebook PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo.
Proses penyegelan mulai Minggu 24 Februari 2019 pukul 00.00 Wita.
Berikut unggahan PLN Suluttenggo di Facebook:
Info Pemadaman Sementara
Manado, 24 Februari 2019 - Diberitahukan kepada pelanggan PLN di Provinsi Sulut dan Gorontalo bahwa terhitung mulai hari ini Minggu, 24 Feb 2019, pukul 00.00 WITA Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW diberhentikan (disegel) untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Sehubungan dengan itu sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara -Gorontalo akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW, karena itu terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan, PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan.
Untuk diketahui bahwa Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat itu dan dioperasikan sejak tanggal 28 Januari 2016, memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yg masih dibangun telah siap dioperasikan.