Negara Percayakan Aset Senilai Rp 1.005.975.788 kepada Pemkab Minahasa
Kewajiban pihak penerima hibah BMN adalah memelihara, mengoperasikan, merawat, mengamankan fisik dan hukum atas objek yang diterima.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabupaten Minahasa menerima hibah barang milik negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, Kamis (21/2/2019), disebutkan, total nilai perolehan BMN yang dihibahkan ke Pemkab Minahasa berjumlah Rp 1 miliar lebih atau Rp 1.005.975.788.
Serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah BMN yang dilakukan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Aset negara yang diserahkan untuk dikelola Pemkab Minahasa meliputi rumah khusus di Keluarahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, yang dibangun tahun 2014 senilai Rp 637.820.059.
Ada pula prasarana sarana utilitas (PSU) Perumahan Griya Sea Lestari 3 yang dibangun tahun 2017 senilai Rp 332.155.729.
Bupati hadir didampingi Kepala Dinas Perkim Minahasa Raf Moleon dan Kabag Humas dan Protokoler Moudy Pangerapan.
“Tentunya pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Minahasa bersyukur dan sangat berterima kasih kepada Pak Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PUPR atas kepercayaan yang diberikan untuk mengelola barang milik negara yang telah dihibahkan,” ungkap Bupati.
Sementara dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penatausahaan BMN, ada dua dokumen yang ditandatangani, yaitu berita acara serah terima BMN nomor 119/BA/Dr/2019 dan dokumen perjanjian hibah BMN nomor 114/PKS/Dr/2019.
BERITA POPULER:
Baca: Satelit Nusantara Satu Milik Indonesia Bakal Diluncurkan Jumat Besok, Ini Kelebihannya
Baca: Setelah Melahirkan Secara Caesar, Wanita Ini Digantung Suami karena Minta Tolong Ganti Popok Bayi
Baca: Kronologi Bocah 6 Tahun RA Nainggolan Selamat dari Maut, Pura-pura Pingsan saat Lihat Ibunya Dibunuh
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mewakili pihak pemberi hibah dan Bupati Minahasa sebagai pihak penerima.
Salah satu kewajiban pihak penerima hibah BMN sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut yaitu melakukan pemeliharaan, pengoperasian, perawatan, pengamanan fisik dan pengamanan hukum atas objek yang diterima.
“Intinya apa yang telah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Minahasa, dalam hal ini terkait tanggung jawab untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan rumah khusus dan PSU, akan kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati. (*)