Kriminal
Polda Sulut Sebut Pemilik Buaya Merry yang Terkam Deasy Tuwo Tidak Ditahan karena Faktor Usia
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, selain 14 orang saksi pihak kepolisian sudah melakukan penetapan terhadap WNA Jepang pemilik buaya.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
Polda Sulut Sebut Pemilik Buaya Merry yang Terkam Deasy Tuwo Tidak Ditahan karena Faktor Usia
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus seekor buaya bernama Merry yang menerkam Deasy Tuwo (44) di Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa hingga saat ini sudah 14 orang saksi yang diperiksa pihak penyidik kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, selain 14 orang saksi pihak kepolisian sudah melakukan penetapan terhadap warga negara asing (WNA) Jepang pemilik buaya dan tempat pembibitan mutiara sebagai tersangka.
"Tersangka satu orang WNA Jepang, tidak ditahan karena pertimbangan usia sudah 60 tahun," kata Tompo kepada TribunManado.co.id, Senin (18/02/2019).
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pemilik buaya, yakni Pasal 40 Ayat (2) Jo dan Pasal 21 Ayat 2 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 21 Ayat 2 (a)
- Setiap orang dilarang untuk:
Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Pasal 40 Ayat (2)
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setelah melakukan penetapan tersangka, pihak penyidik kepolisian Polres Tomohon dalam Minggu ini berkas kasusnya akan dikirim tahap 1.

Terkait keberadaan tersangka yang juga pemilik buaya dan CV Yosiki, sudah dilakukan dan minta untuk pencegahan ke Imigrasi agar tidak meninggalkan tempat.
"Untuk penahanan atau tidak terhadap tersangka pertimbangan penyidik," tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya penyidik dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan terus melakukan upaya terhadap pemilik buaya untuk dilakukan pemeriksaan, hingga berbuah manis hingga saat ini sudah ada tersangkanya.
Sebelumnya, pada Jumat (11/01/2019) lalu, buaya bernama Merry memangsa seorang wanita bernama Deasy Tuwo (44), di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Deasy merupakan karyawan perusahaan mutiara CV Yosiki.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait beberapa waktu lalu mengatakan, jika tidak ada surat izin pelihara buaya, pemiliknya akan ditahan.
Hinggga kini Polres Tomohon belum bisa membeberkan hasil autopsi yang menewaskan Kepala Laboratorium Pembibitan Mutiara itu.
Apakah Deasy Tuwo murni tewas dimakan buaya bernama Merry atau diduga dibunuh kemudian dibuang ke kolam buaya tersebut?
Beberapa waktu lalu Kasubag Humas Polres Tomohon Ipda Johny Kreysen pihaknya lakukan pengembangan dan terus kejar pemilik buaya.
"Ada tim mengarah ke Ternate, diduga WN Jepang itu ada di Ternate. Bantu kami juga pihak polisi untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Apakah dibunuh atau tidak, pihaknya masih lakukan pengembangan kematian Deasy Tuwo.
"Polres Tomohon dibantu oleh Polda Sulut untuk ungkap kasus ini," pungkasnya.

Menurut mantan petugas keamanan di perusahaan CV Yosiki, Noldy Pinontoan, buaya bernama Merry itu dibeli di Bitung pada tahun 1999.
Namun, awalnya perusahaan tersebut membeli dua ekor buaya, tapi hanya Merry yang bertahan hingga saat ini.
Diketahui, pemilik dari buaya tersebut adalah seorang WNA asal Jepang bernama Ochiai.
Di perusahaan milik Ochiai, selain memelihara buaya juga memelihara ikan arwana.
Buaya yang sudah dua dekade itu ternyata gemar makan makanan segar.

Mantan pekerja di perusahaan CV Yosiki, Merry Supit (36) mengatakan jika buaya tersebut harus diberi makanan segar.
Bila makanan itu telah mengalami proses pembekuan, maka ia tidak akan memakannya.
"Semuanya harus fresh, dia tak mau makan bila sudah dibekukan atau sudah mati beberapa hari," katanya dikutip dari artikel 'Buaya Penyerang Deysi Bernama Merry, Ini Penjelasan Mantan Pengurus Buaya yang Juga Bernama Merry', Jumat (11/1/2019).

Teknik memberi makanannya pun tidak sembarangan.
Pasalnya, pemberi makan harus berada di dekat kandang buaya itu dan menunggu hingga mulutnya terbuka.
"Kami mendekat ke kandangnya lalu menepuk-nepuk dinding bagian dalam kandang itu sampai buaya datang mendekat dan membuka mulutnya, tinggal melempari makannnya," imbuhnya dengan judul artikel 'Sandal Deysi Sebelah di Kandang Buaya, Sebelah di Luar, Ini Dugaan Merry Penyebab Deysi Diterkam', Jumat (11/01/2019).
(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere/Ferdinand Ranti/Rhendi Umar)
BACA JUGA:
Baca: Pegiat Medsos Beberkan Bukti Jokowi Keluar Tengah Malam Melihat Kondisi Nelayan
Baca: Siswi SD di Manado Disetubuhi 2 Kali oleh Pacar Ibunya di Indekos Kecamatan Malalayang
Baca: Daihatsu Terios Terbalik di Jalan Trans Sulawesi, 8 Orang Dilarikan ke RS Kalooran
Baca: Ini Kronologis Terios Terbalik di Jalan Trans Sulawesi, Tabrak Pembatas Jalan dan Tiang Listrik
Baca: Fadli Zon Anggap Kebanggan Nasional Prabowo Punya Lahan Ratusan Ribu Hektar
TONTON JUGA: