Sat Pol PP Kotamobagu Sita Delapan Macam Barang Dagangan
Jumat (15/02/2019) pagi Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu kembali melaksanakan penertiban di Pasar 23 Maret, sita berbagai barang
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Jumat (15/02/2019) pagi Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu kembali melaksanakan penertiban di Pasar 23 Maret.
"Kami turun menertibkan pedagang yang tetap bersikeras berjualan di lahan parkir dekat Gapura Pasar 23 Maret," ujar Bambang Dachlan.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kotamobagu, kepada Tribun Manado, Jumat (15/02/2019).
Baca: Sat Pol PP Kotamobagu akan membentuk Tim Khusus Baru
Baca: Awal Tahun 2019, Satpol PP Kotamobagu Sudah Enam Kali Melakukan Operasi Penertiban Pedagang
Bambang mengatakan personelnya terpaksa melakukan penyitaan karena pedagang tersebut sudah beberapa kali diberikan teguran.
"Barang sitaan tersebut kita bawa ke Disperdagkop UKM. Karena sesuai koordinasi, barang yang ditertibkan dari area pasar itu harus diamankan di Disperdagkop. Jika menggunakan badan jalan dan trotoar itu di amankan di Mako Sat Pol PP," ujar Bambang.
Baca: Satpol PP Kotamobagu Copot Baliho Caleg dan Capres
Ada delapan macam barang dagangan yang diamankan Sat Pol PP dan Damkar yakni Kentang dua setengah keranjang, tomat dua karung satu sosiru, lemon setengah karung tiga sosiru, ketimun satu sosiru, rica satu sosiru kecil, bawang merah satu sosiru kecil, pisang goroho, dan bawang putih satu sosiru.
Barang lain yang disita yakni timbang satu buah, payung dua buah, delapan tempat tomat, dua meja, tiga kursi kayu. (dik)