Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Ceritanya hingga Pengacara Dhani Tunjukkan Jari

Terjadi kericuhan setelah pengadilan sidang kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Ahmad Dhani keluar ruang persidangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Terjadi kericuhan setelah pengadilan sidang kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Tim kuasa hukum Ahmad Dhani terlibat baku dorong dengan petugas Kejaksaan ketika Ahmad Dhani dimasukkan ke ruang tahanan PN Surabaya.

Kericuhan terjadi setelah pengadilan ketika Ahmad Dhani dibawa ke ruang tahanan. Suasana saat itu memang ramai karena Dhani dikawal oleh petugas Kejaksaan, tim kuasa hukum dan awak media yang meliput.

Sambil berjalan menuju ruang tahanan, Ahmad Dhani menyampaikan keluhannya kepada wartawan. Di depan ruang tahanan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak kliennya ditahan. Seorang dari tim kuasa hukum berkata secara lantang Dhani bukan tahanan.

"Jaksa tidak boleh begitu. Saya ini kuasa hukumnya. Dia bukan tahanan. Jangan seperti itu," teriak seorang kuasa hukum Ahmad Dhani sambil menunjuk menggunakan jari telunjuknya.

Pada pengadilan kedua kasus ujaran kebencian ini Ahmad Dhani menyampaikan eksepsinya. Terdapat lima poin pada nota keberatan Ahmad Dhani.

Pertama, kuasa hukum Ahmad Dhani menilai Jaksa Penuntut Umum keliru mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan di mana terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan seperti yang dituduhkan. Mereka menganggap Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini.

Poin kedua adalah kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ketiga, surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht-Delict tidak sah. Keempat, surat dakwaan dapat dibatalkan, lalu kelima surat dakwaan batal demi hukum.

* Kuasa hukum Ahmad Dhani ricuh dengan petugas Kejaksaan setelah sidang

* Kubu Ahmad Dhani sebut kliennya bukan tahanan

* Ahmad Dhani menyampaikan eksepsi pada sidang kedua

 

Kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis menerima semua eksepsi dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono menunda sidang dan sidang dilanjutkan Kamis (14/2).

Setelah sidang, Ahmad Dhani mengungkapkan protesnya dalam suara lantang. Pentolan grup band Dewa 19 ini memprotes status dirinya yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta dan Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.

"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," ujar Dhani.

Ahmad Dhani juga meluruskan pemberitaan media soal penahanan dirinya. Menurut Dhani pemberitaan selama dua pekan terakhir soal dirinya ditahan adalah salah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved