Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Ceritanya hingga Pengacara Dhani Tunjukkan Jari

Terjadi kericuhan setelah pengadilan sidang kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Ahmad Dhani keluar ruang persidangan 

Aldwin, kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan kliennya berstatus pinjaman, bukan tahanan. "Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukan tahanan, Beliau orang merdeka di Surabaya," kata Aldwin bernada tinggi.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara vlog Idiot karena berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani. Kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim Ketua Persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi kelancaran persidangan. Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat proses persidangan. (Surya/Samsul Arifin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved