Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setelah Mobilnya di Bakar Roni Tak Bisa Taxol

Muh Fahroni terlihat sibuk dengan alat perkakas di halaman depan rumah, Jalan Irigasi RT03 RW04, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jumat

Editor:
Tribun Jateng
foto mobil yang dibakar 

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Perbaikan kendaraan yang rusak membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Apakah bisa ditanggung asuransi? Branch Manager Asuransi Astra Semarang, Paulus C Wijanarko, menjelaskan risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

"Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi," ucapnya.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 2 tentang perbuatan jahat.

Ketentuan itu menjabarkan perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang. Yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Namun, lanjutnya, jika penyebab kerusakan termasuk dalam huru-hara atau terorisme dan melibatkan kelompok orang lebih dari 12 orang, itu diluar ketentuan polis dan tidak bisa diklaimkan asuransi.

Kecuali, jika melakukan penambahan atau perluasan jaminan asuransi. Sehingga pengrusakan akibat huru-hara dan sebagainya bisa diklaimkan.

"Dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," tegasnya.

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II tentang Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3.

"Pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor disebabkan kerusuhan, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, penjarahan," begitu bunyi aturan pengecualian polis asuransi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved