Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cerita Sajjad, Pemuda asal Afganistan di Rudenim Manado soal Aksinya Bakar Diri

Sajjad (24) pria asal Afghanistan yang jadi penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado menceritakan aksi protesnya hingga membakar diri.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/JUFRY MANTAK
Cerita Sajjad, Pemuda asal Afganistan di Rudenim Manado soal Aksinya Bakar Diri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sajjad (24) pria asal Afghanistan yang jadi penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado menceritakan aksi protesnya hingga membakar diri. 

"Selama ini PBB terlebih khusus UNHCR telah menginjak hak kami. Sebab selama 20 tahun ini mereka tidak pernah lanjuti janji mereka. Saya ingin bertanya kepada mereka. Kenapa? Ada apa?" ujarnya saat ditemui di RSUP Kandou pada Sabtu (9/2/2019).

Dia dan penghuni lainnya menggelar aksi protes untuk mendapatkan status sebagai pengungsi. Upaya bertahun-tahun itu tak kunjung dipenuhi PBB dan lembaga internasional lainnya.

"Dengan diperolehnya status pengungsi tersebut. Kami memiliki hak untuk dikirim ke Community House yang berada di Makassar atau Jakarta, sebelum dideportasi ke negara tujuan. Sehingga tidak merasa terpenjara di Rudenim Manado ini," bebernya

Baca: 2 Warga Afganistan Bakar Diri, Kepala Rudenim Manado: Status Mereka Immigratoir

Baca: 2 Warga Afganistan di Rudenim Manado Lakukan Bakar Diri, Sajjad: Kami Bukan Pembuat Kriminal

Baca: Kabar Terbaru 2 Bocah Bernama Tahanan PBB dan Tahanan PBB Dua di Rudenim Manado, Kisah Hidup Mereka

Baca: Warga Afganistan di Rudenim Manado Bakar Diri, Ini Kata Dosen Hukum Internasional Soal Status Mereka

Kondisi Sajjad yang membakar dirinya
Kondisi Sajjad yang membakar dirinya (Jufri Mantak)

Dia mengungkapkan semua aksi demonstrasi dan mogok makan beberapa tahun terakhir hanya untuk mendapatkan status sebagai pengungsi.

"Selama 9 Tahun kami di Rudenim, haknya kami selalu diambil. Bahkan kamar kami pernah dihancurin," jelas Sajjad.

Atas aksi protes tersebut, dia dan keluarganya didatangi petugas dan kepolisian.

"Kami bukan pelaku kriminal di Manado. Kami tidak pernah buat kekacauan di Kota Mando. Selama ini kami damai di sini," ucapnya.

"Mereka mau menangkap kami seperti orang pembuat kriminal. Kami hanya ingin hidup damai di Manado, kenapa mau ditahan seperti orang pembuat kriminal," tambahnya.

Ketika dia didatangi petugas Rudenim dan Polisi. Dia menyiram bensin ditubuhnya dan mengancam bakar diri jika ditangkap.

"Saya sudah bilang, jangan ada yang maju, di situ ada penjaga Rudenim dan Polisi. Namun ada satu Polisi yang maju dan mengatakan coba kalau kamu berani," bebernya.

Sajjad langsung menyalakan korek api, dan tubuhnya langsung terbakar.

"Paman saya Muhammad Rahim, saat itu berdiri di samping saya, saat saya memasang korek api, saya langsung tebakar. Ternyata paman saya juga ikut terbakar," tambahnya.

Kedua dilarikan ke RS RW Mongisidi lalu dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis.

Aksi protes Sajjad tersebut, sebenarnya sudah dilakukan penghuni Rudenim Manado lainnya dalam beberapa tahun terakhir.

Sajjad sudah tinggal selama 9 tahun di Rudenim Manado.

Dia bahkan menghabiskan kuliahnya di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada 2018 silam

Baca: Kronologi Pria di Minahasa Tewas Setelah Berhubungan Intim dan Makan Durian Tambah Minum Kopi

Baca: Pria di Minahasa Tewas Setelah Berhubungan Intim dan Makan Durian Campur Kopi: Korban Baru Lulus Tes

Baca: Sebelum Bercinta Makan Durian Lalu Minum Kopi, Pria di Minahasa Ini Tewas Setelah Berhubungan Intim

Arthur Mawikere, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado berkomunikasi dengan para WNA, pada Selasa (21/11/2017)
Arthur Mawikere, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado berkomunikasi dengan para WNA, pada Selasa (21/11/2017) (TRIBUNMANADO/WARSTEF ABISADA)

Status Immigratoir
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Arther Mawikere mengatakan status penghuni rudenim final reject atau ditolak sebagai pengungsi.

“Yang jelas status mereka final reject, dan sejak 01 Februari 2019 berada dalam pengawasan Imigrasi sesuai surat UNHCR tanggal 31 Januari 2019,” ujarnya.

“Termasuk Internasional Organizations for Migrations yang telah memutus pemberian fasilitas mereka, oleh karena ulah dan perbuatan mereka yang menolak beberapa kali pihak UNHCR untuk menemui mereka. Sehingga status mereka adalah Immigratoir sesuai UU nomor tahun 2011 tentang kemigrasian,” ujar Mawikere lagi.

Diketahui, Immigratoir adalah istilah untuk pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado (TRIBUNMANADO/JUFRY MANTAK)

Beberapa tahun terakhir, penghuni rudenim Manado terus menggelar demo dan aksi mogok makan untuk memprotes kebijakan pemerintah Indonesia dan PBB

Bahkan satu keluarga memberi anak mereka dengan nama "Tahanan PBB" dan Tahanan PBB Dua"

Aksi mereka mogok makan diantaranya meminta agar mereka bisa dipindahkan ke Commumity House.

Mereka menilai tinggal di rudenim bak hidup dalam penjara.

Sedangkan dalam Commumity House bisa berinteraksi dengan penduduk setempat.

Adapula menuntut diberi suaka ke Australia dan Amerika Serikat

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved