Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Afganistan di Rudenim Manado Bakar Diri, Ini Kata Dosen Hukum Internasional Soal Status Mereka

Pemuda Afganistan di Rudenim Manado Bakar Diri, Ini Tanggapan Dosen Hukum Internasional Unsrat Soal Statusnya

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
DR Natalia Lengkong SH MH, dan Sajjad 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sajjad (24) pemuda asal Afganistan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Manado melakukan aksi bakar diri sebagai protes terhadap PBB terkait status mereka.

Akibat aksi bakar diri tersebut, pamannya Muhammad Rahim (60) ikut terbakar saat berdiri disampingnya.

Aksi tersebut dilakukan saat dirinya hendak ditangkap karena memprotes PBB yang tak memenuhi status mereka sebagai pengungsi.

Aksi protes sudah dilakukan oleh puluhan penghuni dalam beberapa tahun terakhir. Mereka melakukan unjuk rasa dan mogok makan karena ditolak menjadi pengungsi.

Terkait status mereka, DR Natalia Lengkong SH MH, Dosen hukum Internasional, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memiliki beberapa pertimbangan dan alasan.

Dijelaskannya, Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi Wina tentang pengungsi. Jadi sebenarnya tidak ada kewajiban untuk mengurus pengungsi.

"Mereka yang dari Afganistan itu statusnya titipan kalau mau ikut aturan memang harus dideportasi. Tapi Indonesia berlandaskan kemanusiaan bersedia menampung sementara," katanya

Tapi kalau statusnya case closed berarti ada beberapa alasan sampai UNHCR berikan status pengungsi.

Rumah detensi bukan untuk pengungsi sebenarnya, itu untuk Warga Negara Asing (WNA) yang punya masalah pelanggaran keimigrasian.

Baca: Marcelino Mongi Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Kairagi, Teman SMA: Talalu bae Ngana pa Torang

Baca: Ayah Marcelino Mongi, Korban Kecelakaan Kairagi Menangis Histeris di RSUP Kandou: Apa Kita pe Salah?

Baca: Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan di Jalan AA Maramis Kairagi: Lino Bukang Ngana ini Toh?

Dr Natalia Lengkong SH MH, Dosen hukum Internasional, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado
Dr Natalia Lengkong SH MH, Dosen hukum Internasional, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado (Istimewa)

Status Immigratoir

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Arther Mawikere memberi tanggapan terkait aksi bakar diri dua penghuni Rudenim.

Aksi tersebut dilakukan seorang pria asal Afghanistan bernama Sajjad (24). Namun sang paman pamannya, Muhammad Rahim (60) ikut terbakar saat berdiri disampingnya.

Mereka bakar diri sebagai upaya mereka memperjuangkan hak menjadi status sebagai pengungsi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Arthur Mawikere mengatakan status penghuni rudenim final reject atau ditolak sebagai pengungsi.

“Yang jelas status mereka final reject, dan sejak 01 Februari 2019 berada dalam pengawasan Imigrasi sesuai surat UNHCR tanggal 31 Januari 2019,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved