7 Alur Pendaftaran PPPK 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi yang Ramai Peminat!
PPPK memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengabdi ke negara dengan menjadi karyawan kontrak dengan gaji setara PNS.
7 Alur Pendaftaran PPPK 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi yang Ramai Peminat!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi membuka pendaftaran PPPK 2019 secara online sejak Jumat (08/02/2019).
Seperti halnya pendaftaran CPNS 2018, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 / PPPK 2019juga ramai peminat.
Daftar Online hanya di sscasn.bkn.go.id & ssp3k.bkn.go.id.
PPPK memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengabdi ke negara dengan menjadi karyawan kontrak dengan gaji setara PNS.
Ada beberapa tahapan yang sebaiknya Anda persiapkan sebelum login ke laman pendaftaran ssp3k.bkn.go.id.
Pada Sabtu (9/2/2019), Tribunjogja.com sempat bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Pada laman tersebut berisi tentang Jadwal pendaftaran PPPK (P3K) dimulai 10 - 16 Februari 2019.
Portal resmi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K ini berisi panduan, Syarat dan alur pendaftaran.
Untuk formasi PPPK tahap I ini, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya, disebutkan fokus pada perekrutan guru dan dosen perguruan
tinggi negeri baru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan.
Berdasarkan penelusuran tribunjogja.com pada laman sscasn.bkn.go.id, satu portal resmi ini memuat tiga sistem seleksi calon pegawai pemerintah.
1. Pertama adalah SSCN atau sscn.bkn.go.id yang berisi sistem seleksi CPNS khusus untuk wilayah bencana, yaitu Palu, Donggala, Sigi, Parigi Mautong, Sulawesi Tenggara.
2. Kedua adalah SSP3K atau ssp3k.bkn.go.id, memuat sistem seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
3. Ketiga, yaitu SSCN DIKDIN atau sistem seleksi CPNS melalui pendidikan kedinasan.

Pengumuman Pendaftaran PPPK
Jika kamu ingin mendaftar PPPK 2019, setelah berhasil mengakses sscasn.bkn.go.id, masuklah ke tautan SSP3K atau ssp3k.bkn.go.id dan klik 'Daftar Sekarang'.
Namun sebelumnya, ada panduan, persyaratan dan juga alur yang bisa dipelajari lebih dulu sebelum melakukan pendaftaran PPPK.
Alur Pendaftaran PPPK 2019
1. Mengakses portal sscasn.bkn.go.id untuk melihat informasi PPPK 2019
2. Regristrasi:
Isi form berupa nomor peserta ujian K2, TTL, NIK, No KK/ NIK KK, email, password, pertanyaan keamanan, unggah pas foto 120 kb - 200 kb format jpg jpeg, cetak Kartu
Informasi Akun
3. Login SSP3K atau ssp3k.bkn.go.id menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Lengkapi data
- Foto diri pegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah membuat akun
- Pilih jabatan dan lengkapi pendidikan
- Lengkapi biodata
- Unggah dokumen persyaratan
- Cek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME
- Cetak Kartu Pendaftaran

5. Verifikasi oleh tim verifikator terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah/dikirimkan (bila instansi mengharuskan dokumen fisik dikirimkan)
6. Seleksi PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mendapat kartu ujian untuk proses seleksi sesuai ketentuan instansi terkait.
7. Hasil Seleksi
Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan umumkan informasi status kelulusan pelamar

Berikut informasi lengkap tentang pendaftaran PPPK tahun 2019, seperti dijelaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, dalam tayangan live streaming instansi
tersebut.
1. Formasi dan Peserta yang Berhak Ikut
Seleksi tahap pertama PPPK pada Februari 2019 akan difokuskan pada tiga bidang yaitu pendidikan (guru dan dosen perguruan tinggi negeri baru), pertanian (penyuluh pertanian) dan tenaga kesehatan.
Untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan, pesertanya adalah eks Tenaga Honorer K2 yang datanya sudah dimiliki BKN sejak tahun 2013.
"Sifatnya define partisipan nanti by name sudah ada. Nanti teman-teman lihat pengumumannya kan pengumuman baru akan mulai di sscasn.bkn.go.id pukul 16.00. Pada hari ini sampai dengan besok hanya akan ada pengumuman. Jadi mekanisme pendaftaran, siapa saja yang eligible, daerah mana saja yang rekrut karena ada beberapa daerah yang karena persoalan anggaran tidak bisa ikut," jelas Ridwan.
2. Jumlah Lowongan yang Dibuka
Ridwan menjelaskan, jumlah lowongan 150.000 PPPK pada tahun 2019 sifatnya hanyalah perkiraan.
Pasalnya, akan ada daerah yang tidak bisa ikut membuka seleksi karena persoalan anggaran.
3. Jadwal Seleksi PPPK Tahap Pertama
8 Februari 2019: pengumuman di sscasn.bkn.go.id.
10-16 Februari 2019: pendaftaran online bagi yang namanya terdaftar.
Pada saat yang bersamaan petugas dari BKN dan Pemda akan melakukan validasi peserta secara online, sama persis seperti saat seleksi CPNS.
17 Februari: hari terakhir verifikasi
18 Februari 2019: diharapkan pengumuman melalui sscasn.bkn.go.id.
"Tentu saja peran BKPP, BKSDM di daerah sangat penting karena verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan di kementerian, ada di tangan mereka. Apakah yang bersangkutan mengajar terus atau tidak. Kalau tidak akan lepas dari database," kata Ridwan.

4. Jadwal dan Lokasi Tes
Menurut Ridwan lokasi tes PPPK ada di lebih kurang 540 kabupaten/kota tempat peserta bertugas.
Tes akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang beberapa di antara fasilitasnya adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Jadwal tentatif tes PPPK adalah sebagai berikut:
23-24 Februari 2019: ujian berbasis CAT di 540 titik lokasi bila semua daerah mengikuti.
25-28 Februari: pengolahan nilai.
Pengumuman: 1 Maret 2019
"Harapannya sebelum Pilpres sudah berstatus P3K," kata Ridwan.
5. Tes PPK Tanpa SKD
Metode tes PPPK adalah sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, persiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk pula ijazah.
Untuk jabatan guru minimal harus S1, sedangkan tenaga kesehatan minimal D3.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan Teknis
Ridwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap pertama tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena peserta dianggap sudah memenuhi kompetensi dasar di bidangnya
masing-masing.
"Yang berbeda ada wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian untuk mengetahui tanggapannya (calon P3K) tentang Pancasila, karena harus netral," ujar Ridwan.
Nantinya, PPPK yang diterima akan diseleksi kinerjanya di akhir tahun.
Jika berkinerja baik, maka kontrak yang bersangkutan akan diperpanjang tanpa harus tes lagi.
Formasi Guru Paling Ramai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) pada hari ini, Jumat, 8 Februari 2019.
Menurut Syafruddin, formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK khusus honorer ini ditunjukkan untuk guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluhan pertanian, serta tenaga-tenaga fungsi teknis.
"Umumnya mereka karena umur, UU, aturan, tidak bisa ikut rekrutmen CPNS umumnya. Karena P3K tidak membatasi umur, sehingga ruangnya di situ," ungkap dia.
Syafruddin menegaskan, guru menjadi prioritas karena cukup banyak tenaga guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran terkendala usia.
"Tetap guru. Guru honorer. Karena guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," tegas dia.
Dia juga menjelaskan, pemerintah akan mengumumkan hasilnya pada 23 Februari. Keputusan tersebut terdapat pada UU.
Pada penyelenggaraan seleksi ini, Kementerian PANRB akan menggunakan sarana BKN. "Dan sebagian dimiliki Dikbud. Bulan Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk Ujian Nasional, jadi kita pakai bulan ini alatnya," kata Syafruddin.
Syafruddin sendiri mengaku optimistis bahwa proses pelaksanaan tes penerimaan PPPK akan berjalan lebih lancar. Sebab, jumlah pesertanya tidak sebanyak tes CPNS.
Sebelumnya, beleid yang mengatur Rekrutmen PPPK sudah terbit pada Desember 2018. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
(*)