Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jabat Kepala Cabang di Dumoga, Jaksa di Kotamobagu Ini Bercerita soal Tahanannya yang Kabur dari Sel

Setiap hari Evans tidak tenang. Tidur pun tak maksimal. Kadang Evans tak tidur selama satu kali 24 jam karena terpikirkan kasus tersebut.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: maximus conterius
ISTIMEWA
Jaksa Evans Sinulingga dilantik sebagai Kepala Cabang Kejari Kotamobagu di Dumoga. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Evans Sinulingga SE SH MH mendapat jabatan baru.

Jumat (8/2/2019), Jaksa kelahiran Bengkulu, 5 Oktober 1982, ini resmi menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.

Sebelumnya Evans menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

"Saya sebelumnya juga bertugas sebagai jaksa fungsional selama satu tahun lima bulan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT. Saya kemudian dipromosikan menjadi Kasi Intel Kejari Kotamobagu," ujar Evans kepada Tribunmanado.co.id.

Baca: Intel Kejari Kotamobagu Amankan DPO Kasus Korupsi Proyek Rumput Laut Morotai

Evans kemudian bertugas selama tiga tahun tujuh bulan sebagai Kasi Intel Kejari Kotamobagu.

Dia melakukan tugasnya dengan baik. Ada enam kasus tindak pidana korupsi ia tangani selain beberapa kasus lainnya.

"Namun selama di Kotamobagu ada kasus yang paling berkesan yaitu kasus narkoba," ujar Evans.

Evans bercerita soal kasus tersebut.

"Waktu itu penanganan kasus narkotika. Kemudian tahanannya melarikan diri dari dalam sel pengadilan. Saat itu tentu sebagai jaksa yang menangani kasus itu saya panik luar biasa. Karena kasus narkotika itu kan sangat menarik perhatian," ujar Evans.

Baca: Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bungko, Inspektorat Segera Serahkan LHP ke Kejari Kotamobagu

Setiap hari Evans tidak tenang. Tidur pun tak maksimal. Kadang Evans tak tidur selama satu kali 24 jam karena terpikirkan kasus tersebut.

Hal itu berlangsung selama dua pekan hingga akhirnya terduga berhasil ditangkap.

"Waktu itu memang mempertaruhkan karier saya. Selalu terpikirkan oleh saya bagaimana caranya harus ditangkap. Karena terus memikirkan hal itu, berat badan pun turun enam kilogram," ujar Evans.

Terdakwa kasus tersebut pun akhirnya diputus bersalah dan dihukum12 tahun penjara.

"Dituntut maksimal 12 tahun dan putusannya pun 12 tahun," ujar Evans.

Baca: Kejari Kotamobagu Bersama TP4D Tinjau Proyek Fisik di Bolmong

Evans mengatakan, selama bertugas di Kota Kotamobagu dirinya tak pernah merasakan duka.

"Saya tidak pernah merasa duka; saya selalu menikmati pekerjaan. Yang saya pikirkan jalani saja," ujar dia.

Kata dia, justru bertugas di Kotamobagu sangat menyenangkan.

"Lingkungan di sekitar sangat baik, masyarakatnya ramah. Toleransinya sangat baik. Dan situasinya selalu kondusif," sebutnya.

BERITA POPULER:

Baca: Sebelum Bercinta Makan Durian Lalu Minum Kopi, Pria di Minahasa Ini Tewas Setelah Berhubungan Intim

Baca: Olga Syahputra Bangkrut, Asisten Bongkar Mak Vera Hobi ke Casino Main Judi

Baca: Bupati Sitaro Gagal Kunjungi Pengungsi Gunung Karangetang yang Terisolasi di Kampung Batubulan

Tak hanya di Kota Kotamobagu, sebagai jaksa Evans juga banyak menangani kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Selama bertugas menjadi jaksa yakni selama lima tahun yang juga berkesan yakni saat menangani perkara di NTT. Waktu itu kasus korupsi dana bansos keterlibatan ketua DPRD dan kepala dinas. Itu pun sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata dia.

Evans berharap kariernya menjadi jaksa akan terus naik.

"Kalau Tuhan mengizinkan saya berharap menjadi kajati. Cita-cita menjadi jaksa yakni menjadi buah dan berkat bagi orang lain," simpulnya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved