Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Intel Kejari Kotamobagu Amankan DPO Kasus Korupsi Proyek Rumput Laut Morotai

Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulut dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu membackup Tim Kejagung RI.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Istimewa
DPO Kasus Korupsi dari Morotai diamankan Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Maluku Utara 

Intel Kejari Kotamobagu Amankan DPO Kasus Korupsi Proyek Rumput Laut Morotai

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulut dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu membackup Tim Kejagung RI dan Kejati Maluku Utara dalam mengamankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Proyek Rumput Laut Morotai 2009.

"Kami bersama tim Kejati Sulut memback up tim kejagung dalam mengamankan DPO tersebut di Desa Tolondadu Dua Kecamatan Bolang Uki Kabupaten Bolmong Selatan tadi malam," ujar Kasi Intel Kejari Kotamobagu Evans Sinulingga kepada Tribun Manado, Kamis (31/01/2019).

Lanjut Evans, yang diamankan di wilayah Bolsel yakni Direktur CV Rindang Utama berinisial CK.

Dia ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena perkara kasus Korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai Tahun 2009.

"Setelah menang tender proyek rumput laut, Candra tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Evans.

Usai ditangkap pada Pukul 18:35 Wita Candra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk diinterogasi.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Utara I Putu Gede Astawa, mengatakan penangkapan dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor R-49/S.2.3/Ds1/11/2018 tanggal 21 November 2018 perihal permohonan Bantuan Pencarian terpidana Candra Kipu dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012 yang memutuskan bahwa Candra Kipu dinyatakan bersalah dalam perkara kasus korupsi proyek rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009.
Kasus tersebut mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 2.767.967.750, dengan hukuman penjara Enam tahun penjara dan denda Rp200.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp2.767.967.750.

Berdasarkan identitas Candra Kipu lahir di Morotai, 6 Juli 1966 dengan alamat Pulau Una Una dengan pekerjaan swasta.

Terdakwa menghilang pada 2012 setelah Mahkamah Agung Nomor 928.K/PID.SUS/2012 Tanggal 13 Juni 2012 atas nama Candra Kipu diterima Kejaksaan Negeri Ternate. Namun upaya eksekusi melalui surat panggilan tiga kali Candra tak hadir dan menghilang sehingga masuk sebagai DPO.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved