Jabat Kepala Cabang di Dumoga, Jaksa di Kotamobagu Ini Bercerita soal Tahanannya yang Kabur dari Sel
Setiap hari Evans tidak tenang. Tidur pun tak maksimal. Kadang Evans tak tidur selama satu kali 24 jam karena terpikirkan kasus tersebut.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Evans Sinulingga SE SH MH mendapat jabatan baru.
Jumat (8/2/2019), Jaksa kelahiran Bengkulu, 5 Oktober 1982, ini resmi menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Sebelumnya Evans menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
"Saya sebelumnya juga bertugas sebagai jaksa fungsional selama satu tahun lima bulan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT. Saya kemudian dipromosikan menjadi Kasi Intel Kejari Kotamobagu," ujar Evans kepada Tribunmanado.co.id.
Baca: Intel Kejari Kotamobagu Amankan DPO Kasus Korupsi Proyek Rumput Laut Morotai
Evans kemudian bertugas selama tiga tahun tujuh bulan sebagai Kasi Intel Kejari Kotamobagu.
Dia melakukan tugasnya dengan baik. Ada enam kasus tindak pidana korupsi ia tangani selain beberapa kasus lainnya.
"Namun selama di Kotamobagu ada kasus yang paling berkesan yaitu kasus narkoba," ujar Evans.
Evans bercerita soal kasus tersebut.
"Waktu itu penanganan kasus narkotika. Kemudian tahanannya melarikan diri dari dalam sel pengadilan. Saat itu tentu sebagai jaksa yang menangani kasus itu saya panik luar biasa. Karena kasus narkotika itu kan sangat menarik perhatian," ujar Evans.
Baca: Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bungko, Inspektorat Segera Serahkan LHP ke Kejari Kotamobagu
Setiap hari Evans tidak tenang. Tidur pun tak maksimal. Kadang Evans tak tidur selama satu kali 24 jam karena terpikirkan kasus tersebut.
Hal itu berlangsung selama dua pekan hingga akhirnya terduga berhasil ditangkap.
"Waktu itu memang mempertaruhkan karier saya. Selalu terpikirkan oleh saya bagaimana caranya harus ditangkap. Karena terus memikirkan hal itu, berat badan pun turun enam kilogram," ujar Evans.
Terdakwa kasus tersebut pun akhirnya diputus bersalah dan dihukum12 tahun penjara.
"Dituntut maksimal 12 tahun dan putusannya pun 12 tahun," ujar Evans.
Baca: Kejari Kotamobagu Bersama TP4D Tinjau Proyek Fisik di Bolmong