Awal Tahun 2019, Satpol PP Kotamobagu Sudah Enam Kali Melakukan Operasi Penertiban Pedagang
Di awal tahun 2019, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu terus menegakkan peraturan daerah (perda)
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Awal Tahun 2019, Satpol PP Kotamobagu Sudah Enam Kali Melakukan Operasi Penertiban Pedagang
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Di awal tahun 2019, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu terus menegakkan peraturan daerah (perda).
"Hingga saat ini di awal tahun 2019, kami sudah melaksanakan enam kali penertiban dengan melibatkan tim gabungan dari Disperdagkop UKM dan Dishub," ujar Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Dinas Sat Pol PP dan Damkar Bambang Dachlan kepada Tribun Manado, Kamis (7/2/2019) pagi.
Selain penertiban dengan tim gabungan lanjut Bambang, Satpol PP dan Damkar juga melaksanakan penertiban di pasar setiap hari.
Baca: Satpol PP Kotamobagu Copot 11 Baliho Ucapan yang Sudah Kedaluwarsa
Baca: Satpol PP Manado Jaring 52 Pelanggar Perda Sampah dan Trantib di Taman Kesatuan Bangsa
Baca: Diduga Cabul Anak di Bawah Umur, Mantan Honorer Satpol PP Kotamobagu Ditangkap Polisi
"Sejak Januari 2019 hingga awal Februari ini, kita melaksanakan penertiban secara rutin setiap hari di Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi Kotamobagu. Sepanjang tahun 2018 juga demikian penertiban setiap hari," ujar Bambang.
Penertiban yang dilaksanakan lanjut Bambang yakni mengarahkan pedagang ke tempat yang sudah ditentukan.
"Karena kebanyakan pedagang yang ditertibkan karena menggunakan trotoar dan bahu jalan. Teknis pengaturan pedagang itu oleh Disperdagkop UKM. Kami hanya membantu penertiban," ujar Bambang. (dik)